Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM kembali merilis ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Pemberian remisi ini merupakan agenda tahunan yang rutin dilakukan sebagai bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang dinilai berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Beberapa nama napi yang memperoleh remisi tahun ini langsung menjadi sorotan publik karena keterkaitan mereka dengan perkara pidana yang menyita perhatian masyarakat. Di antaranya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, terpidana kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora, yang masing-masing mendapatkan remisi selama tiga bulan. Kemudian, Ahmad Fathanah, terpidana kasus korupsi terkait suap kuota impor daging sapi, mendapat remisi selama lima bulan.
Nama lain yang juga menimbulkan kontroversi adalah Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, yang memperoleh remisi selama satu bulan, serta Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang mendapat remisi hingga sembilan bulan.
Di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, tercatat sebanyak 1.519 warga binaan menerima remisi umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus. Jumlah ini hanya sebagian dari total penerima remisi di seluruh Indonesia.
Syarat dan Jenis Remisi
Menurut aturan, syarat bagi narapidana yang berhak memperoleh remisi cukup ketat. Narapidana harus:
- Berkelakuan baik, artinya tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.
- Mengikuti program pembinaan di lapas dengan predikat baik.
- Menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Jenis remisi yang berlaku meliputi:
- Remisi umum: diberikan pada Hari Kemerdekaan RI.
- Remisi khusus: diberikan pada hari besar keagamaan.
- Remisi kemanusiaan: bagi napi lansia, sakit berkepanjangan, atau dengan pidana singkat.
- Remisi tambahan: bagi napi yang berjasa bagi negara atau kemanusiaan.
Namun, aturan khusus berlaku untuk kasus-kasus tertentu. Misalnya, napi terorisme wajib mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan ikrar setia kepada NKRI. Sedangkan napi korupsi diwajibkan melunasi denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan sebelum bisa memperoleh remisi.
Proses Pemberian Remisi
Usulan pemberian remisi diajukan melalui tim pengamat pemasyarakatan di lapas atau LPKA. Setelah diverifikasi kepala lapas, usulan disampaikan ke Ditjenpas dengan tembusan ke Kanwil Kemenkumham. Jika terdapat kekurangan, usulan dapat dikembalikan untuk diperbaiki dalam waktu tiga hari sebelum akhirnya mendapat persetujuan akhir.
Prosedur berlapis ini diklaim sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas agar pemberian remisi tidak disalahgunakan.
Remisi dan Kontroversi
Meski pemberian remisi disebut sebagai hak narapidana yang memenuhi syarat, kenyataannya, keputusan ini kerap menimbulkan pro dan kontra. Kasus Mario Dandy, misalnya, menimbulkan polemik karena publik menilai bahwa remisi akan mengurangi efek jera atas kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora.
Kepala Lapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo, mengonfirmasi bahwa Mario memperoleh dua jenis remisi sekaligus, yakni remisi umum tiga bulan dan remisi dasawarsa 90 hari. Dengan demikian, masa hukumannya berkurang enam bulan dari total 12 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi pada 21 Februari 2024.
Di sisi lain, Kepala Humas Lapas Kelas IIA Tangerang, Ratmin, juga membenarkan bahwa Putri Candrawathi termasuk salah satu penerima remisi. Putri dinilai berkelakuan baik dan memenuhi seluruh syarat administratif. Putri awalnya divonis 20 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan, kemudian dikurangi menjadi 10 tahun setelah kasasi Mahkamah Agung.
Namun, kabar remisi justru membawa kekecewaan mendalam bagi sebagian keluarga korban. Alfika, adik almarhumah Dini Sera Afrianti, menyesalkan pemberian remisi kepada Gregorius Ronald Tannur, terpidana pembunuhan kakaknya.
“Saya sudah mengira pelaku akan mendapat kelonggaran hukum. Tapi bagi kami keluarga korban, ini menambah luka. Seolah-olah nyawa kakak saya tidak ada nilainya di mata hukum,” ujarnya.

