Apa Alasan Pembunuh ABG Mencabut Gugatan terhadap AKBP Bintoro?

saplawfi | 6 February 2025, 14:35 pm | 16 views

Tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan seorang anak di sebuah hotel di Kebayoran Baru, yakni Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MBH) alias BH, secara resmi mencabut gugatan perdata yang sebelumnya mereka ajukan terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Pencabutan gugatan ini dilakukan karena adanya rencana untuk menambahkan pihak lain sebagai tergugat dalam perkara tersebut.

“Dikarenakan kami ingin menambahkan beberapa pihak lain sebagai tergugat serta memperbaiki informasi alamat yang kurang tepat, maka untuk sementara waktu gugatan ini kami cabut,” ujar kuasa hukum para tersangka, Pahala Manurung, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

Pahala belum dapat memastikan kapan gugatan tersebut akan kembali diajukan, tetapi ia menegaskan bahwa selain AKBP Bintoro, ada pihak lain yang akan dimasukkan sebagai tergugat.

“Kami akan mengajukan gugatan kembali dengan menambahkan pihak lain sebagai tergugat agar posita dan petitum kami lebih jelas serta nilai kerugian yang kami ajukan bisa diperhitungkan lebih detail,” jelasnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 12 Februari 2025, dengan agenda utama penetapan pencabutan gugatan.

“Ada satu atau dua orang lagi yang akan kami tambahkan dalam gugatan tersebut,” tambah Pahala.

Gugatan perdata ini sebelumnya telah didaftarkan pada Selasa, 7 Januari 2025, dan terdaftar dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Penggugat dalam perkara ini adalah Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

Pihak tergugat yang sebelumnya disebut dalam gugatan adalah AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry, dengan turut tergugat Dika Pratama. Gugatan ini diklasifikasikan sebagai perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Dalam petitumnya, penggugat menuntut agar para tergugat mengembalikan uang yang diduga telah diambil atau menyerahkan kembali sejumlah aset, di antaranya: Mobil Lamborghini Aventador, Motor Sportstar Iron, dan Motor BMW HP4
Selain itu, penggugat juga meminta pengembalian dana sebesar Rp 1,6 miliar. Mereka juga meminta hakim untuk menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas kendaraan yang disebutkan dalam gugatan.

Sementara itu, AKBP Bintoro telah membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa gugatan perdata yang diajukan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan pemerasan yang dituduhkan kepadanya.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250205144957-12-1194932/tersangka-pembunuhan-cabut-gugatan-dugaan-pemerasan-akbp-bintoro

Berita Terkait