PLN Digugat Rp1,7 Miliar oleh Peternak Aceh atas Kerugian Pemadaman Listrik Tiga Hari

saplawfi | 17 November 2025, 03:56 am | 50 views

Seorang peternak ayam broiler asal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Muhammad Hatta, resmi mengajukan gugatan perdata terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) ke Pengadilan Negeri Blangpidie. Gugatan ini dilayangkan setelah sebanyak 18 ribu ayam di kandangnya mati akibat pemadaman listrik berkepanjangan pada akhir September 2025.

Kuasa Hukum Muhammad Hatta, Miswar, menjelaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh setelah kliennya berulang kali melayangkan somasi kepada PLN namun tidak mendapatkan tanggapan yang memadai. “Sebelum menggugat ke pengadilan, klien kami sudah menyampaikan tiga kali somasi untuk meminta kompensasi. Tidak ada respon, sehingga pada akhirnya gugatan kami daftarkan ke PN Blangpidie,” ujar Miswar di Abdya, Kamis (10/11).

Kerugian Capai Rp800 Juta

Hatta, peternak dari Gampong Blang Blang Raja, Kecamatan Babahrot, mengalami kerugian besar setelah ribuan ayam broiler miliknya mati karena pemadaman listrik yang berlangsung selama tiga hari berturut-turut. Kerugian tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp800 juta.

Rangkaian somasi pertama, kedua, dan ketiga masing-masing dikirimkan pada 6 Oktober, 13 Oktober, dan 20 Oktober 2025. Namun, menurut Miswar, PLN baru memberikan respon setelah somasi ketiga, itupun tidak substantif. “Jawaban PLN hanya permohonan maaf akibat pemadaman, tanpa penjelasan teknis maupun rencana kompensasi,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pemadaman listrik selama tiga hari berturut-turut sangat memengaruhi kegiatan usaha peternakan ayam, terutama karena kandang ayam modern sangat bergantung pada listrik untuk sistem ventilasi, pengaturan suhu, serta pencahayaan.

Genset Meledak karena Ketidakpastian Listrik

Miswar juga mengungkapkan bahwa kliennya sebenarnya telah menyiapkan genset sebagai antisipasi. Namun, akibat ketidakpastian kapan listrik kembali menyala, genset tersebut terus dipaksa beroperasi hingga akhirnya meledak. Upaya membeli genset baru pun terkendala karena pasokan bahan bakar tidak tersedia, SPBU ikut lumpuh akibat pemadaman listrik.

“Pada 29 September 2025, pemadaman terjadi lebih dari 12 jam selama tiga hari berturut-turut tanpa pemberitahuan resmi atau jadwal yang jelas dari PLN,” ujarnya.

PLN Dianggap Lalai, Penuhi Unsur Perbuatan Melawan Hukum

Miswar menilai tindakan PLN tidak memberikan pemberitahuan resmi mengenai jadwal pemadaman dan tidak memberikan kompensasi merupakan bentuk kelalaian. Menurutnya, kelalaian tersebut memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1229 K/Pdt/2006 dan Putusan No. 2314 K/Pdt/2013.

Sebagai penyelenggara usaha ketenagalistrikan, PLN dinilai harus tunduk pada Pasal 29 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang mewajibkan penyedia listrik memberikan pelayanan yang baik, serta memberikan kompensasi atas kerugian akibat kesalahan atau kelalaian operasional.

Tak hanya itu, Miswar menilai PLN juga melanggar Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengharuskan pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat barang atau jasa yang tidak sesuai standar.

Total Kerugian Ditaksir Mencapai Rp1,7 Miliar

Akibat kelalaian tersebut, kliennya menanggung kerugian material yang mencapai sekitar Rp784 juta. Selain itu, ia juga mengalami kerugian immateriel berupa penurunan reputasi usaha, hilangnya kepercayaan mitra bisnis, dan beban psikologis akibat kegagalan produksi. Kerugian immateriel tersebut ditaksir mencapai Rp1 miliar.

“Atas dasar itu, kami menggugat PLN untuk membayar kerugian material Rp784 juta dan kerugian immateriel sebesar Rp1 miliar secara tunai,” kata Miswar.

PLN Merespons

Di sisi lain, Manager Komunikasi dan TJSL PT PLN UID Aceh, Lukman Hakim, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan tersebut. Ia memastikan PLN menghormati proses hukum dan akan mengikuti seluruh tahapan peradilan sesuai ketentuan.

“PLN belum memperoleh informasi mengenai gugatan tersebut. Kami menghormati setiap proses hukum yang berjalan dan akan mengikuti semua tahapan sesuai aturan,” ujarnya.

 

Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/a/pln-digugat-peternak-lantaran-18-ribu-ayam-mati-imbas-listrik-padam-lt6916a8dc94fd2/?page=all
https://share.google/l3ldvh04wT9bYEj0C

Berita Terkait