Mukomuko gandeng LBH realisasikan program bantuan hukum warga miskin

saplawfi | 16 February 2025, 09:48 am | 36 views

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, terus berupaya meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat kurang mampu dengan menjalin kerja sama strategis bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Kerja sama ini bertujuan untuk merealisasikan program bantuan hukum, yang dikhususkan bagi warga miskin yang menghadapi berbagai perkara, baik di ranah pidana maupun perdata.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko, M. Arpi, di Mukomuko, Minggu, menyampaikan bahwa alokasi program bantuan hukum untuk warga miskin di wilayah tersebut mengalami peningkatan pada tahun 2025. Jika pada tahun sebelumnya hanya mencakup tiga perkara, maka tahun depan jumlahnya bertambah menjadi empat perkara. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperluas jangkauan layanan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Untuk merealisasikan program bantuan hukum bagi warga miskin ini, kami tetap menjalin kerja sama atau menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan LBH, sebagaimana yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya,” ujar M. Arpi.

Ia menjelaskan bahwa setiap tahunnya pemerintah daerah mengalokasikan anggaran khusus guna mendukung pelaksanaan program bantuan hukum ini. Dana tersebut digunakan untuk membantu warga miskin yang menghadapi perkara perdata dan pidana, sehingga mereka dapat memperoleh pendampingan hukum secara profesional dan gratis.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dalam mekanisme kerja sama ini, pihak LBH yang berminat harus mengajukan proposal usulan kerja sama untuk mendapatkan akses terhadap dana program bantuan hukum bagi warga miskin. Hingga saat ini, Pemkab Mukomuko telah menerima proposal dari LBH Bhakti Alumni Universitas Bengkulu. Proposal tersebut akan melalui tahap verifikasi dan pengecekan kelengkapan dokumen sebelum kerja sama dapat direalisasikan.

“Tahun 2024, kami bekerja sama dengan LBH Bhakti Alumni Universitas Bengkulu karena lembaga tersebut telah memiliki rekomendasi resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” ungkapnya.

Namun demikian, realisasi program bantuan hukum untuk warga miskin di Kabupaten Mukomuko pada tahun 2024 belum mencapai target 100 persen. Dari tiga perkara yang direncanakan, hanya dua yang berhasil direalisasikan.

Ia menjelaskan bahwa salah satu kendala dalam pelaksanaan program ini adalah adanya usulan bantuan hukum dari LBH yang belum memperoleh rekomendasi dari Kemenkumham. Akibatnya, usulan tersebut tidak dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, ada pula usulan pendampingan hukum dari LBH yang telah memiliki rekomendasi, tetapi pengajuan dan pelaksanaannya dilakukan menjelang akhir tahun, sehingga tidak cukup waktu untuk menindaklanjutinya.

Guna mengatasi kendala tersebut dan meningkatkan efektivitas program, pihaknya berkomitmen untuk melakukan persiapan lebih matang pada tahun 2025. Dengan langkah-langkah antisipatif yang lebih baik, diharapkan realisasi program bantuan hukum bagi warga miskin di Kabupaten Mukomuko dapat tercapai 100 persen sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Sumber: https://bengkulu.antaranews.com/berita/396221/mukomuko-gandeng-lbh-realisasikan-program-bantuan-hukum-warga-miskin

Berita Terkait