Menko Yusril Dorong Pembentukan Badan Legislasi Nasional

saplawfi | 11 February 2025, 12:00 pm | 36 views

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembentukan Badan Legislasi Nasional yang bertugas untuk menggodok, menyusun, serta mengoordinasikan rancangan undang-undang (RUU) sebelum diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan sinkronisasi dalam penyusunan regulasi di tingkat eksekutif.

Usulan tersebut disampaikan oleh Yusril dalam rapat bersama Komisi I DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (11/2/2025). Ia menegaskan bahwa dasar hukum pembentukan Badan Legislasi Nasional telah diamanatkan dalam perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam regulasi tersebut, pemerintah memiliki kewenangan untuk membentuk sebuah badan yang khusus menangani proses legislasi di internal eksekutif sebelum suatu RUU dikirimkan ke DPR untuk dibahas lebih lanjut.

“Ketika terjadi perubahan terhadap UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebenarnya telah diamanatkan kepada pemerintah untuk membentuk semacam Badan Legislasi Nasional. Seperti halnya DPR memiliki Badan Legislasi, maka pemerintah semestinya juga memiliki badan yang menggodok program legislasi internal, sehingga lebih terkoordinasi dan sistematis,” ujar Yusril.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebelum Badan Legislasi Nasional terbentuk, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) selama ini menjalankan tugas tersebut. Namun, setelah kementerian itu dimekarkan menjadi tiga kementerian yang terpisah, maka perlu adanya lembaga khusus yang berfungsi sebagai pusat koordinasi dalam penyusunan undang-undang.

“Badan Legislasi Nasional sampai saat ini memang belum direalisasikan. Namun, kami telah mengambil langkah-langkah strategis dan telah menyampaikan usulan ini kepada Presiden Prabowo Subianto. Kami juga telah melakukan rapat koordinasi dengan tiga menteri terkait di bawah koordinasi Kemenko ini untuk membahas pembentukan badan tersebut,” jelasnya.

Dalam usulannya, Yusril menekankan bahwa Badan Legislasi Nasional dapat dibentuk sebagai institusi baru atau merupakan transformasi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang sudah ada. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden.

“Diusulkan apakah badan ini akan berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM, dengan Menteri Hukum merangkap sebagai Kepala Badan Legislasi Nasional—mirip dengan model Bappenas atau BPN, atau apakah nantinya badan ini akan langsung berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator,” ungkapnya.

Menurutnya, yang terpenting adalah bahwa pemerintah memiliki Badan Legislasi Nasional yang berfungsi sebagai lembaga internal untuk menyusun, mengoordinasikan, dan menyelaraskan setiap rancangan peraturan perundang-undangan sebelum diajukan ke DPR. Dengan adanya badan ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan menjadi lebih sistematis, minim tumpang tindih, serta sesuai dengan visi pembangunan nasional yang dicanangkan oleh pemerintah.

“Keputusan akhir tetap ada di tangan Presiden, tetapi yang jelas kita perlu memiliki satu Badan Legislasi Nasional yang bertugas untuk memastikan setiap RUU yang diajukan sudah melalui kajian yang mendalam, serta memiliki keselarasan antar kementerian dan lembaga terkait. Dengan demikian, proses legislasi dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan terarah,” tutupnya.

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-7773735/menko-yusril-usul-bentuk-badan-legislasi-nasional-godok-ruu-sebelum-ke-dpr

Berita Terkait