Hadapi Gugatan Hasto, KPK Optimistis Menang di Praperadilan

saplawfi | 11 February 2025, 23:02 pm | 18 views

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan optimisme tinggi dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. KPK meyakini bahwa seluruh bukti yang telah disajikan, termasuk keterangan ahli, akan memperkuat posisi mereka di persidangan dan membuat hakim menolak permohonan praperadilan tersebut.

“Berkenaan dengan agenda sidang hari ini, tentunya kami dari biro hukum setelah menghadirkan bukti-bukti tertulis kemarin, serta tambahan barang bukti dan empat ahli pada hari ini, merasa optimistis bahwa praperadilan yang diajukan pemohon akan ditolak,” ujar Plt Kabiro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/2/2025) malam.

Lebih lanjut, Iskandar menegaskan bahwa barang bukti berupa rekaman pemeriksaan, penyitaan, dan penggeledahan terkait kasus Hasto seharusnya dapat memperjelas proses hukum yang telah dilakukan KPK. Namun, dalam persidangan, pemutaran rekaman tersebut tidak diizinkan karena keberatan dari tim kuasa hukum Hasto.

“Keterangan dari para ahli dan bukti-bukti yang kami sajikan dapat menangkis dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon. Kami sebenarnya ingin memutar rekaman pemeriksaan dan penyitaan, yang mencakup proses penggeledahan terhadap Pak Hasto. Namun, saat kami meminta izin, pemohon menyatakan keberatan sehingga rekaman tidak bisa diputar,” jelas Iskandar.

Ia juga menyoroti bahwa rekaman tersebut dapat menjadi bukti yang menguatkan legalitas tindakan KPK, terutama terkait dalil yang diajukan pihak Hasto mengenai prosedur penggeledahan. Dalam rekaman itu, kata Iskandar, terdapat bukti bahwa penyidik KPK telah menunjukkan kartu identitas, membacakan surat perintah penggeledahan, serta menjelaskan proses penggeledahan sebagaimana mestinya.

“Kami tidak tahu apa alasan keberatan dari pemohon, karena rekaman ini bisa menjadi bukti apakah dalil yang mereka ajukan, seperti tidak ditunjukkan kartu identitas penyidik atau tidak adanya pembacaan surat perintah penggeledahan, benar atau tidak. Rekaman itu seharusnya dapat mengonfirmasi semua prosedur yang telah kami lakukan,” imbuhnya.

Iskandar menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada hakim tunggal yang menangani perkara ini. Namun, ia menekankan bahwa KPK telah menghadirkan semua bukti yang dibutuhkan untuk membuktikan legalitas tindakan mereka terhadap Hasto.

“Sebagaimana publik yang mengikuti jalannya sidang ini dapat melihat, kami memiliki dasar hukum dan argumentasi yang kuat atas setiap langkah yang diambil KPK. Oleh karena itu, kami serahkan kepada hakim untuk menilai berdasarkan dokumen-dokumen yang telah diajukan dalam tahap penyelidikan dan penyidikan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, gugatan praperadilan ini diajukan oleh Hasto Kristiyanto setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku, serta tuduhan merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku. Melalui praperadilan ini, Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-7774064/kpk-optimistis-menang-praperadilan-lawan-hasto

Berita Terkait