
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Perceraian yang dialami oleh pasangan non muslim harus menempuh tata cara perceraian dan mengurus dokumen perceraiannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Disdukcapil didapuk untuk melakukan pelayanan dokumen kependudukan termasuk dokumen pencatatan sipil perceraian.
Sesuai dengan Pasal 2 PP No.9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud lembaga pencatat perkawinan adalah Kantor Urusan Agama bagi mereka yang melangsungkan perkawinan secara agama Islam dan Disdukcapil bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama non muslim.
Untuk perceraiannya, hanya dapat dilakukan melalui sidang pengadilan seperti yang sudah diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan yang berbunyi, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Kemudian, untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami dan isteri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami-isteri. Tata cara perceraian di depan sidang pengadilan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
Berdasarkan Pasal 42 Peraturan Presiden (Perpres) No.96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan yang harus bercerai yaitu salinan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Proses perceraian untuk pasangan non muslim yang meliputi Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu adalah di Pengadilan Negeri. Sebelum mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri, pasangan harus wajib memiliki akta perkawinan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.
Tahap pertama dalam mengurus perceraian non muslim adalah mendaftarkan gugatan cerai penggugat ke Pengadilan Negeri wilayah domisili pihak tergugat. Adapun persyaratannya yang harus diperhatikan adalah KTP penggugat, alamat lengkap tempat tinggal tergugat, akta perkawinan yang dikeluarkan Disdukcapil, kartu keluarga, akta kelahiran anak jika menuntut hak asuh anak, menyiapkan 2 saksi, dan surat gugat yang berisi alasan perceraian.
Jika Pengadilan Negeri telah memutus perceraian non muslim, selanjutnya para pihak dapat mengurus untuk mengambil akta cerai di Disdukcapil. Untuk mengambil akta cerai non muslim, berikut syarat yang harus dilengkapi yaitu fotocopy KTP suami isteri, surat pengantar yang asli dari kepaniteraan pengadilan, salinan putusan Pengadilan Negeri, fotocopy kartu keluarga, akta perkawinan dari Disdukcapil asli, dan surat kuasa apabila memakai kuasa.
Surat kuasa digunakan jika pasangan menunjuk kuasa hukum atau pengacara. Namun, pengajuan gugatan cerai bisa dilakukan secara mandiri tanpa menggunakan jasa pengacara perceraian.
Pada saat proses perceraian, ada biaya yang harus dikeluarkan untuk membayarkan biaya perceraian. Biaya perceraian bisa saja berbeda antara satu dengan yang lain, tergantung proses perceraian yang akan dijalani.
Biaya panjar perkara perceraian terdiri dari biaya pendaftaran perkara, pembelian materai, administrasi, redaksi, serta biaya panggilan. Biaya panggilan merujuk pada biaya yang didasarkan pada jarak tempat tinggal penggugat dan tergugat dengan lokasi pengadilan negeri berbeda, biaya perkara pun bisa ditentukan setelah perkara diputuskan.
Sumber reupload: https://www.hukumonline.com/berita/a/tata-cara-gugat-cerai-perceraian-non-muslim-lt64ef12b8c0167/?page=2
Foto ilustrasi: https://wartakota.tribunnews.com/2014/11/12/jessica-iskandar-minta-sidang-cerai-tertutup