Persyaratan Pendaftaran Perkara Pengadilan Agama

saplawfi | 1 January 2025, 11:25 am | 35 views

A. CERAI GUGAT / TALAK

  1. Cerai Gugat/Talak dapat diajukan apabila suami-isteri telah pisah tempat tinggal selama 6 bulan berturut-turut, kecuali terjadi KDRT dengan syarat melampirkan hasil visum;
  2. Surat Gugatan (rangkap 5) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara. Apabila dibuat sendiri (Softcopy harus diserahkan pada saat pendaftaran dalam flashdisk/CD/email). Surat Gugatan dapat dibuat di POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) yang tersedia di Pengadilan secara gratis;
  3. Fotokopi 1 lembar KTP Penggugat/Pemohon yang memuat bagian depan dan belakang KTP, dengan posisi atas-bawah pada 1 kertas A4, tidak boleh dipotong. (lihat contoh 1);
  4. Asli Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah beserta fotokopi Buku Nikah Pemohon 1 rangkap yang dimateraikan Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos. (lihat contoh 2);
  5. Apabila terdapat perbedaan identitas (nama) antara KTP dengan Buku Nikah, maka harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan yang menerangkan bahwa pemilik identitas KTP dan Buku Nikah tersebut adalah orang yang sama. (lihat contoh 7);
  6. Fotokopi 1 lembar Kartu Keluarga Pemohon;
  7. Surat Keterangan Lurah setempat, apabila Suami/Istri Ghoib atau tidak diketahui alamatnya yang pasti. Wajib mencantumkan waktu ghoib sejak kapan. (lihat contoh 8); Cttn: meminta surat pengantar terlebih dahulu kepada RT/RW.
  8. Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD);
  9. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan, dalam hal alamat domisili dan KTP berbeda; Cttn: meminta surat pengantar terlebih dahulu kepada RT/RW.
  10. Apabila bersamaan mengajukan Hak Asuh Anak, maka melampirkan Fotokopi 1 lembar Akta Kelahiran Anak, bermaterai Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
  11. Membayar panjar biaya perkara.

B. ISBAT NIKAH (PENGESAHAN PERKAWINAN)

  1. Surat Permohonan (rangkat 5) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara. Apabila dibuat sendiri (Softcopy HARUS diserahkan pada saat pendaftaran dalam flashdisk/CD/diemail). Surat Permohonan dapat dibuat di POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) yang tersedia di Pengadilan secara gratis;
  2. Fotokopi 1 lembar Kartu Keluarga;
  3. Fotokopi 1 lembar KTP Suami-Isteri Pemohon yang memuat bagian depan dan belakang KTP, dengan posisi atas-bawah pada 1 kertas A4, tidak boleh dipotong. (lihat contoh 1);
  4. Surat Keterangan dari kelurahan status suami atau isteri sebelum menikah. Apabila duda/janda, disertai dengan melampirkan Akta Cerai. (lihat contoh 9); Cttn: meminta surat pengantar terlebih dahulu kepada RT/RW.
  5. Surat Keterangan KUA setempat menerangkan bahwa pernikahannya tidak tercatat di Register KUA setempat. (lihat contoh 10);
  6. Apabila pernikahan yang disahkan adalah pernikahan orang tua yang sudah meninggal (isbat nikah contentious), maka membawa Akta Kematian orang tua dan Akta Kelahiran Pemohon.
  7. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan, dalam hal alamat domisili dan KTP berbeda; Cttn: meminta surat pengantar terlebih dahulu kepada RT/RW.
  8. Membayar panjar biaya perkara.

C. DISPENSASI KAWIN

  1. Surat Permohonan (rangkap 5) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara. Apabila dibuat sendiri (Softcopy harus diserahkan pada saat pendaftaran dalam flashdisk/CD/email). Surat Permohonan dapat dibuat di POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) yang tersedia di Pengadilan secara gratis;
  2. Fotokopi 1 lembar KTP Para Pemohon (sebagai orang tua) dan calon besan yang memuat bagian depan dan belakang KTP, dengan posisi atas-bawah pada 1 kertas A4, tidak boleh dipotong. (lihat contoh 1);
  3. Fotokopi 1 lembar KTP anak dan calon yang memuat bagian depan dan belakang KTP, dengan posisi atas-bawah pada 1 kertas A4, tidak boleh dipotong. (lihat contoh 1);
  4. Fotokopi 1 rangkap Buku Nikah orang tua (Pemohon), bermaterai Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos. (lihat contoh 2);
  5. Fotokopi ijazah terakhir anak dan calon, masing-masing 1 rangkap;
  6. Fotokopi 1 lembar  akta kelahiran anak dan calon, bermaterai Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
  7. Fotokopi 1 lembar Kartu Keluarga orangtua (Pemohon);
  8. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan, dalam hal alamat domisili dan KTP berbeda; Cttn: meminta surat pengantar terlebih dahulu kepada RT/RW.
  9. Asli dan fotokopi Surat penolakan dari KUA. (lihat contoh 12);
  10. Slip Gaji/Surat keterangan pendapatan calon suami;
  11. Membayar panjar biaya perkara.

D. KEWARISAN

  1. Surat Gugatan (rangkap 5) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara. Apabila dibuat sendiri (Softcopy HARUS diserahkan pada saat pendaftaran dalam flashdisk/CD/diemail). Surat Permohonan dapat dibuat di POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) yang tersedia di Pengadilan secara gratis;
  2. Fotokopi KTP Pemohon dan semua ahli waris masing-masing 1 lembar (memuat bagian depan dan belakang KTP, dengan posisi atas-bawah pada 1 kertas A4, tidak boleh dipotong. (lihat contoh 1);
  3. Fotokopi 1 lembar Kartu Keluarga Pewaris (jika masih ada);
  4. Fotokopi akta kelahiran Pemohon dan semua ahli waris masing-masing 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
  5. Fotokopi 1 rangkap Buku Nikah Pemohon bermaterai Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos. (lihat contoh 2);
  6. Fotokopi surat kematian pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
  7. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan, dalam hal alamat domisili dan KTP berbeda; Cttn: meminta surat pengantar terlebih dahulu kepada RT/RW.
  8. Membayar panjar biaya perkara.

E. PENETAPAN AHLI WARIS

  1. Surat Permohonan (rangkap 5) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara. Apabila dibuat sendiri (Softcopy HARUS diserahkan pada saat pendaftaran dalam flashdisk/CD/diemail). Surat Permohonan dapat dibuat di POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) yang tersedia di Pengadilan secara gratis;
  2. Fotokopi KTP Pemohon dan semua ahli waris masing-masing 1 lembar (memuat bagian depan dan belakang KTP, dengan posisi atas-bawah pada 1 kertas A4, tidak boleh dipotong. (lihat contoh 1);
  3. Fotokopi 1 lembar Kartu Keluarga Pewaris (jika masih ada);
  4. Fotokopi akta kelahiran Pemohon dan semua ahli waris masing-masing 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
  5. Fotokopi 1 rangkap Buku Nikah Pewaris dan Pemohon bermaterai Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos. (lihat contoh 2);
  6. Fotokopi surat kematian pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
  7. Surat Keterangan dari Kelurahan yang menyatakan dengan sebenarnya bahwa ahli waris (misalnya: Suami, Istri, Anak) dari almarhum… guna mengurus Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama Jakarta Utara (jika ada);
  8. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan, dalam hal alamat domisili dan KTP berbeda; Cttn: meminta surat pengantar terlebih dahulu kepada RT/RW.
  9. Surat Kematian orang tua Pewaris;
  10. Membayar panjar biaya perkara.

F. WALI ADHOL

  1. Surat Permohonan (rangkap 5) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara. Apabila dibuat sendiri (Softcopy harus diserahkan pada saat pendaftaran dalam flashdisk/CD/email). Surat Permohonan dapat dibuat di POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) yang tersedia di Pengadilan secara gratis;
  2. Fotokopi 1 lembar KTP Pemohon (memuat bagian depan dan belakang KTP, dengan posisi atas-bawah pada 1 kertas A4, tidak boleh dipotong. (lihat contoh 1);
  3. Fotokopi 1 lembar Kartu Keluarga Pemohon;
  4. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan, dalam hal alamat domisili dan KTP berbeda; Cttn: meminta surat pengantar terlebih dahulu kepada RT/RW.
  5. Membayar panjar biaya perkara.

G. ASAL USUL ANAK

  1. Surat Permohonan (rangkap 5) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara. Apabila dibuat sendiri (Softcopy harus diserahkan pada saat pendaftaran dalam flashdisk/CD/email). Surat Permohonan dapat dibuat di POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) yang tersedia di Pengadilan secara gratis;
  2. Fotokopi KTP Suami dan Isteri masing-masing 1 lembar yang memuat bagian depan dan belakang KTP, dengan posisi atas-bawah pada 1 kertas A4, tidak boleh dipotong. (lihat contoh 1);
  3. Fotokopi 1 lembar Kartu Keluarga;
  4. Fotokopi 1 rangkap Buku Nikah bermaterai Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos. (lihat contoh 2);
  5. Fotokopi 1 lembar  akta kelahiran anak, bermaterai Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
  6. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan, dalam hal alamat domisili dan KTP berbeda; Cttn: meminta surat pengantar terlebih dahulu kepada RT/RW.
  7. Membayar biaya panjar perkara.

H. HAK ASUH ANAK

  1. Surat Permohonan (rangkap 5) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara. Apabila dibuat sendiri (Softcopy harus diserahkan pada saat pendaftaran dalam flashdisk/CD/email). Surat Permohonan dapat dibuat di POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) yang tersedia di Pengadilan secara gratis;
  2. Fotokopi 1 lembar KTP Pemohon (memuat bagian depan dan belakang KTP, dengan posisi atas-bawah pada 1 kertas A4, tidak boleh dipotong. (lihat contoh 1);
  3. Fotokopi Putusan dan Akta Cerai. Apabila Akta Cerai hilang, maka membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk mengajukan permohonan legalisir Akta Cerai;
  4. Fotokopi 1 lembar Akta Kelahiran Anak, bermaterai Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
  5. Fotokopi 1 lembar Kartu Keluarga Pemohon;
  6. Surat Keterangan Lurah setempat bila mantan Suami/ mantan Istri Ghoib atau tidak diketahui alamatnya yang pasti. Wajib mencantumkan waktu ghoib sejak kapan. (lihat contoh 8); Cttn: meminta surat pengantar terlebih dahulu kepada RT/RW.
  7. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan, dalam hal alamat domisili dan KTP berbeda; Cttn: meminta surat pengantar terlebih dahulu kepada RT/RW.
  8. Membayar panjar biaya perkara.

I. HARTA BERSAMA (GONO GINI)

  1. Surat Permohonan (rangkap 5) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara. Apabila dibuat sendiri (Softcopy harus diserahkan pada saat pendaftaran dalam flashdisk/CD/email). Surat Permohonan dapat dibuat di POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) yang tersedia di Pengadilan secara gratis;
  2. Fotokopi 1 lembar KTP yang memuat bagian depan dan belakang KTP, dengan posisi atas-bawah pada 1 kertas A4, tidak boleh dipotong. (lihat contoh 1);
  3. Fotokopi 1 lembar akta cerai bermaterai Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
  4. Fotokopi semua tanda bukti harta yang dimiliki bersama, bermaterai Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
  5. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan, dalam hal alamat domisili dan KTP berbeda; Cttn: meminta surat pengantar terlebih dahulu kepada RT/RW.
  6. Membayar biaya panjar perkara.

J. PERWALIAN

  1. Surat Permohonan (rangkap 5) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara. Apabila dibuat sendiri (Softcopy harus diserahkan pada saat pendaftaran dalam flashdisk/CD/email). Surat Permohonan dapat dibuat di POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) yang tersedia di Pengadilan secara gratis;
  2. Fotokopi 1 lembar KTP Pemohon yang memuat bagian depan dan belakang KTP, dengan posisi atas-bawah pada 1 kertas A4, tidak boleh dipotong. (lihat contoh 1);
  3. Fotokopi 1 lembar Kartu Keluarga Pemohon;
  4. Fotokopi Buku Nikah/Akta Cerai bagi yang telah bercerai. Bermaterai Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos. (lihat contoh 2);
  5. Fotokopi 1 lembar  akta kelahiran anak yang akan diwalikan, bermaterai Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
  6. Dalam hal Pemohon sudah menikah, maka melampirkan surat pernyataan persetujuan dari suami/istri;
  7. Surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000,-  bersedia menjadi wali, tidak pernah dan tidak akan melakukan Kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; atau Penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak.
  8. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan, dalam hal alamat domisili dan KTP berbeda; Cttn: meminta surat pengantar terlebih dahulu kepada RT/RW.
  9.  Membayar biaya panjar perkara.

K. PENCABUTAN KEKUASAAN WALI         

  1. Surat Gugatan (rangkap 5) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara. Apabila dibuat sendiri (Softcopy harus diserahkan pada saat pendaftaran dalam flashdisk/CD/email). Surat Permohonan dapat dibuat di POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) yang tersedia di Pengadilan secara gratis;
  2. Fotokopi 1 lembar KTP Pemohon yang memuat bagian depan dan belakang KTP, dengan posisi atas-bawah pada 1 kertas A4, tidak boleh dipotong(lihat contoh 1);
  3. Fotokopi 1 lembar Kartu Keluarga Pemohon;
  4. Fotokopi Buku Nikah/Akta Cerai bagi yang telah bercerai. Bermaterai Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos. (lihat contoh 2);
  5. Fotokopi 1 lembar  akta kelahiran anak yang akan dicabut penguasaan walinya, bermaterai Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
  6. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan, dalam hal alamat domisili dan KTP berbeda; Cttn: meminta surat pengantar terlebih dahulu kepada RT/RW
  7. Membayar biaya panjar perkara.

L. IZIN POLIGAMI

  1. Surat Permohonan (rangkap 5) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara. Apabila dibuat sendiri (Softcopy harus diserahkan pada saat pendaftaran dalam flashdisk/CD/email). Surat Permohonan dapat dibuat di POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) yang tersedia di Pengadilan secara gratis;
  2. Fotokopi KTP Pemohon, Isteri Pertama dan Calon Isteri Kedua masing-masing 1 lembar (memuat bagian depan dan belakang KTP, dengan posisi atas-bawah pada 1 kertas A4, tidak boleh dipotong. (lihat contoh 1);
  3. Fotokopi 1 lembar Kartu Keluarga Pemohon;
  4. Fotokopi 1 rangkap Buku Nikah Pemohon bermaterai Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos. (lihat contoh 2);
  5. Surat keterangan status calon isteri kedua dari Lurah/Desa (lihat contoh 3). Jika berstatus janda, melampirkan akta cerai/surat kematian.;
  6. Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD);
  7. Surat Pernyataan siap berlaku adil dari Pemohon, bermaterai Rp. 10.000,- (lihat contoh 4);
  8. Surat Pernyataan tidak keberatan dimadu dari istri pertama, bermaterai Rp. 10.000,- (lihat contoh 5);
  9. Surat Pernyataan tidak keberatan dimadu dari calon istri kedua, bermaterai Rp. 10.000,-  (lihat contoh 6);
  10. Daftar harta bersama antara Pemohon dengan istri pertama;
  11. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan, dalam hal alamat domisili dan KTP berbeda;
  12. Membayar panjar biaya perkara.

Sumber: https://pa-jakartautara.go.id/persyaratan-pendaftaran-perkara/

Berita Terkait