Aturan Baru: Ketentuan Poligami ASN DKI Jakarta dalam Pergub 2/2025

saplawfi | 18 January 2025, 04:30 am | 30 views

Di awal tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan kebijakan baru terkait poligami melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menyatakan bahwa Pergub ini bukanlah hal yang baru. Kebijakan ini justru memperjelas dan merinci aturan mengenai pengajuan izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.

“Ini bukan hal yang baru karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundang-undangan yang telah berlaku. Pergub ini sekaligus menjadi pengingat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan dalam hal perkawinan dan perceraian. Dengan adanya Pergub ini, tidak boleh ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, ataupun ASN yang memiliki lebih dari satu istri tanpa memenuhi ketentuan hukum,” ujar Chaidir di Balai Kota Jakarta, Jumat (17/1).

Chaidir menambahkan bahwa dengan jumlah ASN yang cukup besar di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, diperlukan pengaturan yang tegas dan pendelegasian kewenangan dalam proses penerbitan izin atau keterangan terkait perkawinan dan perceraian. Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga telah mengatur bahwa pelanggaran terhadap PP Nomor 10 Tahun 1983 (sebagaimana diubah dalam PP Nomor 45 Tahun 1990) dapat berujung pada sanksi disiplin berat.

Ketentuan yang Diatur dalam Pergub
Pergub ini secara khusus mengatur beberapa hal, seperti:

  1. Batasan dan syarat pengajuan izin untuk menikah lagi bagi ASN pria, antara lain:

    • Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak-anak;
    • Bersedia berlaku adil terhadap para istri dan anak-anak;
    • Tidak mengganggu tugas kedinasan; dan
    • Memiliki putusan pengadilan yang mengizinkan untuk beristri lebih dari satu.
  2. Alasan sah yang diperbolehkan untuk mengajukan perceraian, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Pergub Nomor 2 Tahun 2025, meliputi:

    • Salah satu pihak berbuat zina;
    • Menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sulit disembuhkan;
    • Meninggalkan pasangan selama dua tahun berturut-turut tanpa izin atau alasan sah;
    • Mendapat hukuman penjara lima tahun atau lebih setelah pernikahan berlangsung;
    • Melakukan kekerasan atau penganiayaan berat yang membahayakan pasangan; atau
    • Terjadi perselisihan terus-menerus tanpa harapan untuk rukun kembali.

Tujuan dan Implementasi Pergub
Menurut Chaidir, Pergub ini juga mengatur batas waktu pelaporan perkawinan, perceraian, atau beristri lebih dari satu. Selain itu, kewenangan untuk memberikan atau menolak izin juga didelegasikan kepada pejabat yang berwenang. “Kami akan segera melakukan sosialisasi mengenai Pergub ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” imbuhnya.

Dengan diterbitkannya Pergub Nomor 2 Tahun 2025, diharapkan seluruh ASN di DKI Jakarta memahami dan menaati ketentuan yang berlaku, sehingga tercipta ketertiban administrasi, kepastian hukum, dan tidak ada lagi pelanggaran yang dapat merugikan institusi maupun masyarakat.

Sumber informasi: https://www.hukumonline.com/berita/a/syarat-asn-dki-jakarta-boleh-poligami-menurut-pergub-2-2025-lt678a36e0b1335/?page=2

Berita Terkait