KPK Dalami Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo, Kantor Pengacara Digeledah

saplawfi | 20 March 2025, 04:36 am | 17 views

Jakarta – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh SYL.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Kamis (20/3/2025), KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka dalam beberapa tindak pidana, termasuk pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang. Dalam proses hukum yang telah berjalan, SYL telah divonis bersalah atas kasus pemerasan dan gratifikasi dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Pada tahap persidangan di tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap SYL. Namun, KPK mengajukan upaya hukum banding dengan alasan bahwa hukuman tersebut belum mencerminkan rasa keadilan dan belum sebanding dengan perbuatan terdakwa. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan KPK dengan memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara serta menetapkan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, dalam putusan banding, hakim juga menambah jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan SYL menjadi Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. SYL yang tidak menerima putusan tersebut kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, upaya hukum terakhir ini tidak membuahkan hasil karena MA menolak kasasi yang diajukan SYL dan tetap menjatuhkan vonis 12 tahun penjara.

“Menolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” demikian bunyi putusan MA yang diunggah dalam laman resminya pada Jumat (28/2).

Meski telah menerima putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas kasus gratifikasi dan pemerasan, KPK masih terus mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh SYL. Tim penyidik KPK saat ini tengah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana yang diterima oleh SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Pemeriksaan Mantan Pengacara SYL

Sebagai bagian dari upaya pengungkapan kasus pencucian uang, tim penyidik KPK telah memanggil Rasamala Aritonang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Rasamala merupakan mantan pengacara SYL yang pernah menangani kasusnya pada tahap penyidikan di KPK.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian dengan tersangka SYL,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (19/3/2025).

Selain dikenal sebagai advokat, Rasamala juga merupakan mantan pegawai KPK yang sebelumnya aktif dalam bidang penegakan hukum antikorupsi. Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rasamala diperiksa sebagai saksi terkait dugaan aliran dana dalam kasus TPPU SYL.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tambah Tessa. Namun, hingga saat ini, KPK belum memberikan informasi lebih lanjut terkait materi pemeriksaan yang digali dari Rasamala.

Penggeledahan Kantor Pengacara

Selain memeriksa saksi, KPK juga melakukan tindakan proaktif dengan menggeledah kantor pengacara Visi Law yang berlokasi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus TPPU dengan tersangka SYL.

“Benar, kantor Visi Law di Pondok Indah telah digeledah. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan TPPU dengan tersangka SYL,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (19/3/2025).

Salah satu pengacara yang tergabung dalam firma hukum Visi Law, yakni Rasamala Aritonang, juga dikabarkan turut hadir dalam proses penggeledahan yang dilakukan KPK.

“Infonya ikut,” kata Tessa singkat.

Visi Law sendiri merupakan firma hukum yang didirikan oleh Febri Diansyah, mantan Juru Bicara KPK. Febri dan Rasamala sebelumnya pernah menjadi tim kuasa hukum SYL saat kasus dugaan korupsi yang melibatkannya masih berada dalam tahap penyidikan di KPK.

Sumber berita dan foto:
https://news.detik.com/berita/d-7832085/babak-baru-kasus-pencucian-uang-syl-bikin-eks-pengacara-diperiksa

 

Berita Terkait