Class Action, Upaya Konsumen dalam Kasus Korupsi Pertamina

saplawfi | 4 March 2025, 03:25 am | 21 views

 

Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp950 triliun sejak 2018. Modus operandi yang terungkap adalah manipulasi pembelian BBM, di mana RON 90 di-blending menjadi RON 92, yang tidak diperbolehkan. Akibatnya, konsumen mempertanyakan kualitas Pertamax, meskipun uji laboratorium LEMIGAS menyatakan masih sesuai standar.  

Direktur Utama Pertamina telah meminta maaf dan berkomitmen memperbaiki tata kelola. Namun, konsumen tidak seharusnya hanya mengeluh. Mereka memiliki hak hukum untuk menggugat melalui mekanisme class action berdasarkan Pasal 46 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002.  

Sejarah menunjukkan gugatan class action terhadap Pertamina bukan hal baru, seperti kasus kenaikan harga elpiji 12 kg (2001). Gugatan serupa juga pernah dilakukan terhadap PT KAI (2007) dan industri rokok (2002). Dalam kasus ini, dengan adanya kesamaan peristiwa dan kerugian massal, gugatan class action dapat menjadi langkah strategis untuk menuntut keadilan dan memberikan efek jera.  

Selain itu, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan lembaga bantuan hukum dapat mengajukan gugatan legal standing. Konsumen yang merasa dirugikan harus segera mengorganisir diri, mengumpulkan bukti kerugian materiil maupun immateriil, serta menunjuk perwakilan kelompok. Tergugat utama yang layak disasar adalah PT Pertamina, Menteri ESDM, hingga Presiden RI.

 

Sumber berita dan foto:

https://m.antaranews.com/berita/4685489/menimbang-gugatan-class-action-pada-pertamina?utm_source=antaranews&utm_medium=mobile&utm_campaign=latest_category

Berita Terkait