Komisi Yudisial Dorong Bantuan Hukum bagi Terpidana dalam Revisi KUHAP

saplawfi | 11 February 2025, 22:46 pm | 142 views

Jakarta – Komisi Yudisial (KY) mengusulkan agar pemberian bantuan hukum bagi terpidana dimasukkan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Saat ini, KUHAP hanya mengatur bantuan hukum bagi tersangka dan terdakwa dalam proses peradilan, sedangkan terpidana yang ingin mengajukan upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK) belum mendapatkan jaminan serupa.

Anggota sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, menyampaikan hal ini dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Senin (10/2/2025). Ia menegaskan bahwa hak terpidana untuk mendapatkan bantuan hukum perlu dijamin oleh negara, mengingat tidak semua terpidana memiliki kemampuan atau akses terhadap penasihat hukum.

“Penyediaan bantuan hukum dalam persidangan sejauh ini masih terbatas pada pendampingan perkara di tingkat pertama, banding, dan kasasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 KUHAP. Sementara itu, untuk terpidana yang ingin mengajukan peninjauan kembali, aturan tersebut belum mencakup hak mereka,” kata Joko.

Lebih lanjut, Joko mencontohkan kasus terpidana dalam perkara pembunuhan Vina Cirebon yang sempat viral tahun lalu. Beberapa terpidana dalam kasus tersebut mengajukan PK karena merasa putusan pengadilan keliru. Namun, tanpa bantuan hukum, mereka menghadapi kesulitan dalam memperjuangkan keadilan.

“Negara perlu hadir dalam memastikan bahwa mereka yang ingin memperjuangkan haknya tidak terbebani oleh keterbatasan akses terhadap penasihat hukum. Jika pada tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan telah dijamin adanya bantuan hukum, maka sudah seharusnya dalam tahap pengajuan PK juga diberikan jaminan yang sama,” imbuhnya.

KY berharap revisi KUHAP dapat mengakomodasi usulan ini agar prinsip keadilan tetap terjaga dan seluruh warga negara, termasuk terpidana, tetap memiliki akses terhadap perlindungan hukum yang memadai.

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-7771455/ky-usul-bantuan-hukum-untuk-terpidana-diatur-di-revisi-kuhap

Berita Terkait