Kelangkaan LPG 3 Kg: Imbas Kebijakan Baru atau Masalah Distribusi?

saplawfi | 4 February 2025, 10:58 am | 19 views
Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait penjualan tabung gas LPG 3 Kg, di mana mulai 1 Februari 2025, penjualan tidak lagi diperbolehkan di tingkat pengecer. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG 3 Kg yang lebih tepat sasaran dan terkontrol. Dengan adanya aturan tersebut, masyarakat yang ingin membeli LPG 3 Kg harus langsung mendatangi pangkalan resmi yang telah terdaftar di berbagai daerah.
 
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan pembatasan kuota LPG 3 kg maupun pemangkasan subsidi, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengenai ketersediaan gas melon bersubsidi. Pernyataan ini disampaikannya sebagai respons terhadap isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait kemungkinan pengurangan distribusi atau subsidi LPG 3 kg. Ia juga menekankan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan LPG bersubsidi bagi masyarakat yang berhak, sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. 
 
Ia juga menjelaskan bahwa selama ini distribusi LPG 3 kg dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari Pertamina ke agen, kemudian ke pangkalan, lalu ke pengecer sebelum akhirnya sampai ke tangan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, ditemukan berbagai penyimpangan dalam rantai distribusi yang menyebabkan harga jual di tingkat pengecer sering kali melampaui harga yang telah ditetapkan.Menurutnya, ada indikasi kuat bahwa distribusi LPG 3 kg tidak sepenuhnya tepat sasaran. Beberapa pihak diduga membeli LPG dalam jumlah besar dengan cara yang tidak wajar, kemudian menimbun dan mempermainkan harga di tingkat pengecer, sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan harus membayar lebih mahal. Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah menerapkan regulasi baru yang mewajibkan pembelian LPG 3 kg dilakukan langsung di pangkalan resmi yang telah terdaftar.
 

Warga Antre Gas LPG 3 Kg

Meski demikian, dampak dari kebijakan pemerintah yang mewajibkan pembelian LPG 3 kg hanya di pangkalan resmi menyebabkan antrean panjang di berbagai daerah. Masyarakat yang terbiasa membeli LPG di pengecer kini harus mendatangi pangkalan atau lokasi distribusi resmi, sehingga terjadi lonjakan jumlah pembeli dalam waktu yang bersamaan. 

Salah satu antrean panjang terjadi di SPBU Fatmawati, Jakarta Selatan. Beberapa di antaranya mengaku khawatir kehabisan stok, mengingat permintaan yang meningkat akibat perubahan sistem distribusi. Selain itu, beberapa warga juga menyampaikan bahwa kebijakan baru ini membutuhkan penyesuaian, terutama bagi mereka yang sebelumnya lebih mudah mendapatkan LPG dari pengecer terdekat. Warga berharap agar pemerintah dapat mengelola distribusi LPG 3 kg dengan lebih baik, sehingga tetap bisa tersedia di tingkat pengecer, meskipun dengan harga yang kemungkinan akan mengalami kenaikan.

Polri Pantau Langsung Ketersediaan LPG 3 Kg

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri turun langsung ke masyarakat untuk mengecek ketersediaan liquefied petroleum gas (LPG) tabung ukuran 3 kilogram. Langkah ini dilakukan menyusul laporan kelangkaan LPG 3 kg di beberapa daerah serta kebijakan perubahan sistem distribusi yang diberlakukan pemerintah.

“Dittipideksus sudah melakukan pengecekan langsung di lapangan, khususnya di Jabodetabek dan Banten,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Hasil pengecekan di wilayah Jabodetabek menunjukkan bahwa perubahan dalam sistem distribusi LPG 3 kg menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi ketersediaan di masyarakat. Helfi menjelaskan bahwa sebelumnya distribusi LPG dapat dilakukan melalui pengecer setelah melewati pangkalan, namun kini penyaluran dilakukan langsung dari agen ke pangkalan resmi tanpa melalui pengecer.

“Sehingga yang tadinya bisa dipecah satu pangkalan menjadi beberapa penyalur atau pengecer, saat ini fokus di satu tempat sehingga terjadi antrean di beberapa lokasi,” jelasnya.

Polri akan terus memantau kondisi di lapangan dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan lancar serta tidak ada penimbunan atau praktik curang yang merugikan masyarakat.

Dengan diberlakukannya kebijakan baru terkait distribusi LPG 3 kg, pemerintah berupaya memastikan bahwa penyaluran gas bersubsidi ini lebih tepat sasaran dan terkontrol. Meskipun langkah ini bertujuan untuk mengatasi penyimpangan dalam distribusi, dampaknya telah memicu antrean panjang di beberapa daerah serta menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang ketat dan strategi distribusi yang lebih efektif agar pasokan tetap stabil dan mudah diakses. Selain itu, keterlibatan aparat penegak hukum dalam memantau ketersediaan LPG menjadi langkah penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan serta menjamin bahwa subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

sumber berita:

https://www.hukumonline.com/berita/a/polemik-kebijakan-baru-pembelian-lpg-3-kg–ini-penjelasan-menteri-bahlil-lt67a06a8acc4fe/?page=all

https://www.antaranews.com/berita/4625313/polri-turun-langsung-cek-ketersediaan-lpg-3-kilogram

sumber foto:

https://images.app.goo.gl/5TxhrrUHzm8Ukady7 

 

 

 
Berita Terkait