
Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait penjualan tabung gas LPG 3 Kg, di mana mulai 1 Februari 2025, penjualan tidak lagi diperbolehkan di tingkat pengecer. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG 3 Kg yang lebih tepat sasaran dan terkontrol. Dengan adanya aturan tersebut, masyarakat yang ingin membeli LPG 3 Kg harus langsung mendatangi pangkalan resmi yang telah terdaftar di berbagai daerah.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan pembatasan kuota LPG 3 kg maupun pemangkasan subsidi, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengenai ketersediaan gas melon bersubsidi. Pernyataan ini disampaikannya sebagai respons terhadap isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait kemungkinan pengurangan distribusi atau subsidi LPG 3 kg. Ia juga menekankan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan LPG bersubsidi bagi masyarakat yang berhak, sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
Ia juga menjelaskan bahwa selama ini distribusi LPG 3 kg dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari Pertamina ke agen, kemudian ke pangkalan, lalu ke pengecer sebelum akhirnya sampai ke tangan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, ditemukan berbagai penyimpangan dalam rantai distribusi yang menyebabkan harga jual di tingkat pengecer sering kali melampaui harga yang telah ditetapkan.Menurutnya, ada indikasi kuat bahwa distribusi LPG 3 kg tidak sepenuhnya tepat sasaran. Beberapa pihak diduga membeli LPG dalam jumlah besar dengan cara yang tidak wajar, kemudian menimbun dan mempermainkan harga di tingkat pengecer, sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan harus membayar lebih mahal. Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah menerapkan regulasi baru yang mewajibkan pembelian LPG 3 kg dilakukan langsung di pangkalan resmi yang telah terdaftar.