Pendekatan Humanis dalam Penanganan Narkotika: Kepala BNN Tegaskan Rehabilitasi untuk Pengguna yang Melapor

saplawfi | 23 January 2025, 03:36 am | 15 views

Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Marthinus Hukom dengan tegas menyampaikan bahwa pengguna narkoba yang secara sukarela melaporkan diri mereka sendiri atau anggota keluarganya kepada pihak berwenang tidak seharusnya mendapatkan hukuman pidana. Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut menggariskan bahwa pecandu narkotika serta korban penyalahgunaan narkotika tidak dianggap sebagai pelaku kriminal, melainkan sebagai individu yang membutuhkan pertolongan, dan oleh karena itu diwajibkan untuk menjalani rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial. Hal ini menunjukkan pendekatan humanis yang lebih mengutamakan penyembuhan dan pemulihan dibandingkan dengan pemberian sanksi hukum.

“Jadi kewajiban negara adalah memberikan rehabilitasi ketika mereka melapor,” ujar Marthinus saat ditemui usai acara Ibadah dan Perayaan Natal 2024 BNN di Jakarta, Selasa (21/1) malam.

Marthinus menambahkan, kesadaran pengguna narkotika untuk melapor merupakan bentuk pelaksanaan hak yang dijamin oleh undang-undang, yang bertujuan memberikan kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan perawatan dan pemulihan. Menurutnya, pendekatan ini merupakan langkah yang lebih efektif dalam menangani permasalahan narkotika di Indonesia dibandingkan dengan sekadar melakukan penangkapan pengguna.

Fokus Penindakan pada Jaringan Narkoba

Marthinus menjelaskan bahwa BNN telah mengarahkan strategi penegakan hukum yang lebih komprehensif dengan memprioritaskan penindakan terhadap jaringan narkoba daripada pengguna. “Kalau kami menangkap pengguna, itu ibaratnya hanya mencuci piring dari dampak perbuatan bandar. Tapi ketika kami menangkap jaringannya, kami membersihkan masalah ini dari hulu ke hilir,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pengguna narkoba lebih sering kali merupakan korban dari jaringan perdagangan gelap narkotika yang memanfaatkan kelemahan dan kerentanan individu, baik secara ekonomi, sosial, maupun psikologis. Para pengguna umumnya terjebak dalam siklus penyalahgunaan akibat pengaruh pihak-pihak yang ingin mendapatkan keuntungan dari bisnis ilegal ini. Oleh sebab itu, pendekatan yang diterapkan kepada pengguna narkoba haruslah bersifat rehabilitatif, dengan tujuan membantu mereka pulih secara fisik, mental, dan sosial. Pendekatan ini dilakukan melalui mekanisme yang sistematis, salah satunya adalah proses Tim Asesmen Terpadu (TAT), yang melibatkan berbagai ahli seperti dokter, psikolog, dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah rehabilitasi yang paling sesuai bagi setiap individu.

Sementara itu, terhadap pelaku jaringan narkoba yang terlibat dalam perdagangan gelap, penindakan tegas tetap menjadi prioritas utama. Pelaku jaringan ini dianggap sebagai akar permasalahan karena mereka adalah pihak yang secara aktif memproduksi, mendistribusikan, dan memasarkan narkotika secara ilegal, merusak kehidupan banyak individu dan masyarakat luas. Penindakan tegas terhadap jaringan ini tidak hanya berfungsi untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat dari dampak buruk narkotika yang meluas.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap jaringan narkoba harus dilakukan dengan hati-hati karena melibatkan kekuatan finansial yang besar. “Uang yang beredar dari bisnis narkoba itu sangat besar dan menyebar luas,” ungkap Marthinus.

Dorongan Pemanfaatan Program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM)

Sebagai bagian dari upaya untuk mendorong rehabilitasi bagi para pengguna narkotika, BNN meminta pemerintah daerah untuk mengoptimalkan program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM). Program ini bertujuan memberdayakan masyarakat untuk membantu penyalahguna narkoba dalam menjalani proses rehabilitasi.

Deputi Rehabilitasi BNN, dr. Bina Ampera Bukit, menjelaskan bahwa IBM melibatkan masyarakat setempat sebagai ujung tombak dalam melakukan intervensi berkelanjutan. 

Melalui program IBM, BNN berupaya meminimalkan kendala yang selama ini dihadapi para pengguna narkotika, seperti akses yang terbatas akibat faktor geografis, biaya, dan stigma negatif masyarakat. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan solusi yang berkelanjutan untuk menangani masalah narkotika secara menyeluruh, mulai dari pencegahan hingga pemulihan.

Dengan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, upaya menciptakan lingkungan yang bebas narkoba dapat semakin diperkuat, menjadikan rehabilitasi sebagai prioritas utama dalam penanganan masalah narkotika di Indonesia.

 

sumber berita:

https://www.antaranews.com/berita/4599866/kepala-bnn-tegaskan-pengguna-narkoba-yang-melapor-tidak-boleh-dihukum

sumber foto:

https://images.app.goo.gl/FHDvwDWfaRcoyJzS6

Berita Terkait