KY Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pengadil Harvey Moeis

saplawfi | 16 January 2025, 14:53 pm | 21 views

Jakarta: Komisi Yudisial (KY) resmi menerima laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis hakim dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis. Majelis hakim tersebut diketahui menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey. Informasi ini disampaikan oleh juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, yang mengonfirmasi bahwa laporan tersebut tengah dalam proses penelaahan oleh pihaknya.

“KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang ditujukan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,” ujar Mukti kepada Media Indonesia, Kamis, 16 Januari 2025.

Majelis hakim yang dimaksud terdiri atas Eko Aryanto selaku ketua majelis, dengan Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono sebagai hakim anggota. Mukti menjelaskan bahwa laporan yang diterima sedang diteliti lebih lanjut, khususnya terkait kelengkapan dokumen serta analisis atas dugaan pelanggaran etik yang disampaikan dalam laporan tersebut.

“Sejauh ini, KY masih memeriksa kelengkapan laporan dan melakukan analisis mendalam terkait dugaan pelanggaran KEPPH,” jelas Mukti.

KY juga mengonfirmasi bahwa mereka sedang mempelajari salinan lengkap putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Menurut Mukti, salinan putusan ini menjadi dokumen penting untuk memahami secara lebih rinci substansi dari putusan yang diambil serta mengevaluasi potensi pelanggaran etik yang dilaporkan.

“Melalui salinan tersebut, KY akan dapat lebih detail dalam menelaah dugaan adanya pelanggaran kode etik hakim,” tambahnya.

Proses penelaahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap hakim menjalankan tugasnya sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran, KY memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi sanksi yang tepat guna menjaga marwah institusi peradilan. Langkah ini juga diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kerugian negara yang signifikan serta menyangkut pengelolaan sumber daya strategis nasional. KY berkomitmen untuk menangani laporan ini secara transparan dan profesional guna memastikan bahwa proses peradilan berjalan dengan adil dan berintegritas.

Sumber informasi: https://www.metrotvnews.com/read/K5nC78gB-ky-terima-laporan-dugaan-pelanggaran-etik-pengadil-harvey-moeis

Berita Terkait