
Yogyakarta – Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Yogyakarta, Aditya Surya Dharma, mengungkapkan bahwa enam anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Darso, warga Semarang yang meninggal dunia, saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda DIY. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap fakta atas tuduhan serius yang menyeret nama institusi tersebut.
Menurut Aditya, Polresta DIY saat ini menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Bidpropam. Ia menegaskan komitmen Polresta Yogyakarta untuk menghormati prosedur hukum yang berlaku dalam menangani kasus ini.
“Kami masih menunggu hasilnya seperti apa. Pada prinsipnya, kami menghormati seluruh proses penyelidikan yang dilakukan Bidpropam Polda DIY, termasuk kerja sama dengan Polda Jateng,” kata Aditya saat ditemui di Kraton Kilen Yogyakarta, Rabu, (15/1/2025).
Kapolresta Yogyakarta memastikan bahwa apabila hasil pemeriksaan membuktikan keterlibatan anggotanya dalam penganiayaan, tindakan tegas akan segera diambil.
“Pada prinsipnya, jika memang ada anggota kami yang terbukti terlibat, kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya dengan nada tegas.
Aditya juga menyebutkan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima pemanggilan resmi dari Polda Jateng terkait kasus Darso (43). Saat ini, enam anggota kepolisian yang diduga terlibat masih berstatus aktif, namun dalam proses pemeriksaan intensif oleh Bidpropam Polda DIY.
“Status mereka saat ini masih sebagai anggota aktif Polri, tetapi berada dalam pengawasan dan pemeriksaan oleh Bidpropam,” tambahnya.
Dua Insiden Kecelakaan
Aditya turut membenarkan bahwa pada hari yang sama, Darso terlibat dalam dua insiden kecelakaan lalu lintas. Insiden pertama terjadi di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Kota Yogyakarta, di mana Darso menabrak seorang perempuan bernama Tutik Wiyanti. Dalam kejadian itu, Darso membawa korban ke RS Bethesda Lempuyangwangi dan mengurus klaim Jasa Raharja. Namun, saat proses pengurusan klaim berlangsung, Darso dan rekan-rekannya melarikan diri, yang memicu suami Tutik, Restu Yosepta Gery, mengejar mereka.
Pengejaran berakhir di Jalan Ir. Dokter Yohanes, di mana Gery terjatuh dan mengalami luka-luka akibat terhalang rombongan Darso.
“Kami sudah memanggil dua orang rekan Darso, yakni Toni dan Ferry, yang terlibat dalam insiden tersebut. Pemeriksaan terhadap mereka kini tengah dilakukan oleh Polda Jateng,” imbuh Aditya.
Aditya menegaskan bahwa polisi masih menyelidiki siapa yang bertanggung jawab mengemudikan kendaraan dalam insiden kecelakaan kedua.
“Kami masih mendalami bukti-bukti yang ada untuk mencocokkan fakta di lapangan. Penyelidikan ini masih berlangsung,” katanya.
Uang Rp 25 Juta dan Dugaan Penganiayaan
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Darso meninggal dunia pada September 2024, beberapa bulan setelah terlibat dalam kecelakaan tersebut. Sebelum meninggal, Darso sempat mengungkapkan kepada keluarganya bahwa dirinya telah disakiti dan dipukuli oleh enam anggota polisi yang menjemputnya.
Andy Timor, pendamping hukum keluarga almarhum Darso, mengungkapkan bahwa pelaporan kasus ini ke Polda Jateng baru dilakukan pada Desember 2024, sesuai wasiat almarhum.
“Sehari sebelum meninggal, Darso mengatakan bahwa dirinya telah disakiti dan meminta keadilan. Itu yang membuat keluarga berani melapor,” ujar Andy pada Senin, 13 Januari 2025.
Andy juga mempertanyakan langkah Polresta Yogyakarta yang memberikan uang sebesar Rp 25 juta kepada keluarga almarhum saat takziah.
“Itu sangat aneh. Kenapa datang takziah lalu memberikan uang sebanyak itu? Apa maksudnya? Ini justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan,” imbuhnya.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan unsur dugaan kekerasan oleh aparat penegak hukum dan menimbulkan banyak tanda tanya terkait integritas proses penegakan hukum di Yogyakarta.
Sumber informasi: https://kbr.id/berita/terbaru/polisi-terduga-penganiaya-darso-masih-diperiksa-bidpropam-polda-diy