
Polri kembali menggelar sidang etik terkait kasus pemerasan terhadap warga Malaysia yang tengah menonton acara Djakarta Warehouse Project (DWP) di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 2024 lalu. Dalam sidang kali ini, tiga oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut menjalani proses pemeriksaan etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Salah satu oknum polisi yang disidang adalah anggota berinisial MP. Berdasarkan hasil sidang etik, MP dikenai sanksi berat berupa hukuman etika dan administrasi, yaitu demosi selama tiga tahun. Selain itu, MP juga harus menjalani penempatan di tempat khusus selama 30 hari, yang dikurangi dengan masa penempatan khusus (patsus) yang telah dijalani sebelumnya.
“Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari dikurangi masa patsus yang sudah dijalani, yakni patsus awal selama 20 hari terhitung dari 20 Desember 2024 hingga 8 Januari 2025, serta patsus putusan selama 10 hari mulai tanggal 18 hingga 27 Januari 2025,” ungkap Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago, dalam keterangannya pada Rabu, 15 Januari 2025.
Kombes Pol Erdi juga menjelaskan bahwa MP telah mengajukan banding atas putusan sidang etik tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa MP tidak menerima sepenuhnya keputusan yang dijatuhkan oleh komite etik.
Selain MP, oknum polisi lainnya berinisial RM juga dijatuhi sanksi berat atas hasil sidang etik yang digelar. RM dikenai hukuman berupa demosi selama delapan tahun, dengan ketentuan bahwa selama masa demosi tersebut, ia tidak diizinkan untuk bertugas di fungsi penegakan hukum, termasuk di unit reserse.
“Mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) tahun, dan selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum atau reserse,” lanjut Erdi.
Sama seperti MP, RM juga mengajukan banding atas keputusan sidang etik tersebut. Langkah ini mengindikasikan adanya keberatan dari pihak yang bersangkutan terhadap sanksi yang diberikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Kombes Pol Erdi menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk menindak tegas anggota yang melanggar kode etik dan hukum, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Proses hukum dan sidang etik ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi, sekaligus memberikan pesan bahwa setiap pelanggaran, baik yang dilakukan oleh anggota Polri maupun pihak lainnya, akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sumber foto dan informasi: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1790163-3-oknum-polisi-kembali-didemosi-karena-peras-warga-malaysia-di-kasus-dwp