Peran Kolaborasi Antara Praktisi dan Ilmuwan Hukum dalam Sistem Peradilan Belanda

saplawfi | 15 January 2025, 07:29 am | 19 views

Sistem peradilan Belanda dikenal erat dengan peran ilmuwan hukum, yang terlibat dalam berbagai posisi strategis seperti tim seleksi, asisten peneliti, hingga menjadi hakim atau Advocaat Generaal sebelum kembali ke dunia akademik. Pendekatan ini memastikan bahwa ilmu pengetahuan menjadi dasar putusan dan produk peradilan. Institusi politik dan ekonomi yang inklusif, yang terbukti efektif dalam mensejahterakan masyarakat, hanya dapat terwujud melalui sistem hukum yang baik. Dengan institusi politik yang terpusat namun beragam, kekuasaan dapat terdistribusi secara terkendali untuk mencegah otoritarianisme, menghasilkan institusi ekonomi inklusif yang mendukung pembangunan berkelanjutan. Mempelajari sistem peradilan Belanda memberikan wawasan penting dalam merancang sistem hukum yang efektif untuk mewujudkan institusi inklusif.

Sistem Peradilan Belanda

Sistem peradilan Belanda terdiri atas tiga tingkatan, yaitu Pengadilan Tingkat Pertama atau Distrik (Rechtbank), Pengadilan Tingkat Banding (Gerechtshof), dan Pengadilan Tingkat Kasasi (Hoge Raad). Setiap distrik memiliki satu Rechtbank yang menangani berbagai jenis perkara, termasuk administrasi, pidana, perdata, dan perkara ringan. Gerechtshof tersebar di empat wilayah dan dilengkapi dengan tiga pengadilan khusus untuk perkara administrasi tertentu di tingkat banding. Sementara itu, Hoge Raad yang berkedudukan di Den Haag berfungsi sebagai pengadilan kasasi yang memastikan penerapan hukum yang benar oleh pengadilan tingkat sebelumnya.

Sebagai pengadilan tertinggi di Belanda, Hoge Raad berperan penting dalam mengembangkan hukum dan menjaga kesatuan hukum. Sistem peradilan Belanda menganut prinsip kesatuan yurisdiksi, di mana semua sengketa diadili oleh satu lembaga peradilan, berbeda dengan sistem dualitas yang memisahkan yurisdiksi pidana, perdata, dan administrasi negara. Tujuan utama peradilan adalah menciptakan keadilan dan kepastian hukum, dengan memastikan bahwa sengketa serupa diputus dengan cara yang konsisten untuk menjamin legitimasi hukum. struktur dan tata kerja Peradilan Belanda berupaya mengejawantahkan tujuan-tujuan tersebut antara lain berupa:

Pertama,  Secara kelembagaan, Hoge Raad terdiri atas dua entitas utama: Raad (hakim agung dan panitera) yang bertugas memutus perkara, dan Parket Generaal yang memberikan saran berupa conclussie untuk mendukung proses kasasi. Secara ketatanegaraan, kedudukan keduanya sama dan sederajat, sehingga dimungkinkan seorang hakim agung pindah menjadi Advocaat Generaal atau sebaliknya.

Kedua, dalam pembagian kerja. Tugas Raad adalah memutus  perkara, sedangkan tugas Parket adalah memberikan saran (conclussie) kepada para hakim agung untuk semua perkara kasasi. Conclussie, yang dibuat berdasarkan kajian akademik dan yurisprudensi, bersifat terbuka dan dapat diakses publik.

Ketiga, Hoge Raad didukung oleh Tim Seleksi di Biro Penelitian, yang berfungsi menyaring perkara yang layak diperiksa. Perkara yang hanya menyangkut fakta atau telah memiliki preseden akan diputus secara sederhana, sementara perkara dengan pertanyaan hukum baru akan diperiksa lebih lanjut. Struktur ini dirancang untuk menjaga efisiensi, konsistensi, dan keterbukaan dalam sistem peradilan.

Keempat, adanya Asisten Peneliti yang membantu hakim agung dan Advocat Generaal untuk membuat conclussie. Asisten Peneliti ini direkrut dari mahasiswa terbaik dan yang telah memiliki pengalaman kerja beberapa tahun.

Kelima, pemanfaatan teknologi informasi untuk menghasilkan kesatuan putusan, antara lain melalui penelusuran kaidah hukum yang telah diputus sebelumnya. Apabila ditemukan suatu perkara yang ternyata isu hukumnya telah diputus oleh Hoge Raad dalam perkara sebelumnya, Hoge Raad akan memeriksa perkara tersebut secara sederhana serta memutus dengan amar tidak dapat diterima.

Ilmuwan hukum dalam praktik peradilan Belanda

Hukum positif merupakan konstruksi yang bergantung pada pengakuan dan kepatuhan seluruh subjek hukum, baik pemerintah maupun masyarakat. Contohnya, kewajiban berkendara di jalur kiri di Indonesia dan di jalur kanan di Belanda, yang masing-masing ditentukan melalui kajian hukum. Penalaran hukum, yang berhubungan erat dengan ilmu pengetahuan, adalah dasar bagi sistem hukum yang sistematis dan terverifikasi. Ilmu pengetahuan memberikan legitimasi dan objektivitas pada hukum, sebagaimana disampaikan oleh Foucault, yang menegaskan bahwa kekuasaan, termasuk hukum, tidak terlepas dari ilmu pengetahuan.

Di Belanda, keterlibatan ilmuwan hukum dalam proses peradilan, mulai dari Tim Seleksi hingga Asisten Peneliti, memastikan bahwa ilmu pengetahuan menjadi landasan dalam setiap keputusan hukum. Dunia akademik juga sangat mendukung, dengan lebih dari 90 persen kajian hukum di Belanda berfokus pada putusan pengadilan. Kolaborasi ini menciptakan kesatuan dan prediktabilitas dalam putusan, yang pada gilirannya menghasilkan legitimasi yang kuat, sehingga putusan pengadilan dapat dilaksanakan dengan penuh kepercayaan.

sumber reupload:

https://www.hukumonline.com/berita/a/kolaborasi-praktisi-dan-ilmuwan-hukum-pada-peradilan-belanda-lt67869d34e2dc0/?page=all

sumber foto:

https://www.google.com/imgres?q=gambar%20peradilan&imgurl=https%3A%2F%2Fwww.pa-bogor.go.id%2Fimages%2Fimages%2FPalu_Sidang.png&imgrefurl=https%3A%2F%2Fwww.pa-bogor.go.id%2Ftentang-pengadian%2Fprofile-pengadilan%2Ftnd&docid=NMRo71TGtB298M&tbnid=-38k8SbgXmSmCM&vet=12ahUKEwiR_7CgmfeKAxVrzTgGHUM4O6YQM3oECEQQAA..i&w=740&h=400&hcb=2&ved=2ahUKEwiR_7CgmfeKAxVrzTgGHUM4O6YQM3oECEQQAA

Berita Terkait