Hasto Kristiyanto Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK, Siap Ajukan Praperadilan

saplawfi | 13 January 2025, 09:07 am | 23 views

Pada pekan ketiga Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hasto Kristiyanto (Sekretaris Jenderal PDIP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan upaya perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku. Hasto menjadi tersangka keenam dalam kasus tersebut, setelah sebelumnya empat nama lainnya, yakni Wahyu Setiawan, Donny Tri Istiqomah, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri, telah lebih dulu terjerat hukum. Dari lima tersangka sebelumnya, Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menerima vonis hukuman penjara.

Hari ini (13/1/2025), Hasto selesai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Ia tidak ditahan dan berencana mengajukan gugatan praperadilan. Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari KPK.

Sekitar pukul 13.30 WIB, Hasto keluar dari ruang pemeriksaan KPK setelah menjalani proses selama sekitar empat jam. Meski tidak banyak menjelaskan detail pemeriksaannya, kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, menegaskan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif terhadap penyidik KPK. Maqdir juga menyatakan bahwa pemeriksaan-pemeriksaan selanjutnya akan diikuti sesuai kebutuhan pihak penyidik. Sebelumnya, Hasto sempat absen dari panggilan KPK dengan berbagai alasan.

Dalam pernyataannya kepada wartawan, Hasto mengungkapkan bahwa kehadirannya di KPK merupakan bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum yang berkeadilan. Ia juga menyebutkan rencananya untuk mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dan telah menyerahkan surat terkait hal tersebut kepada pimpinan KPK. Sebagai Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto menekankan bahwa tugasnya didasarkan pada arahan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dan mengaku selalu berpegang pada nilai-nilai demokrasi serta meritokrasi dalam menjalankan perannya.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif yang melibatkan Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif PDIP. KPK menduga Hasto memberikan suap melalui orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah. Dalam penyelidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie.

Meski demikian, PDIP menilai penetapan Hasto sebagai tersangka bermuatan politis. Partai tersebut berulang kali menyatakan bahwa hasil persidangan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina menunjukkan tidak adanya keterlibatan Hasto, menegaskan bahwa uang suap berasal dari Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. PDIP bahkan mengancam akan membuka skandal korupsi pejabat tinggi negara, meski ancaman itu dianggap oleh sejumlah pihak sebagai gertakan semata. Sementara itu, pegiat anti-korupsi mendesak KPK untuk tetap bekerja secara independen dalam menuntaskan kasus ini.

sumber reupload:

https://www.bbc.com/indonesia/articles/cnvqdlg2794o 
sumber foto:

https://www.google.com/imgres?q=hasto%20hari%20ini&imgurl=https%3A%2F%2Fakcdn.detik.net.id%2Fvisual%2F2024%2F08%2F20%2Fkpk-periksa-hasto-kristiyanto-1_169.jpeg%3Fw%3D400%26q%3D90&imgrefurl=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Fnasional%2F20250106081826-20-1184011%2Fkpk-periksa-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto-hari-ini&docid=j-CEjcez2aYUeM&tbnid=qvsDMF7qiQF_IM&vet=12ahUKEwiSr5uaq_KKAxU_SmwGHSsmGHsQM3oECHIQAA..i&w=400&h=225&hcb=2&itg=1&ved=2ahUKEwiSr5uaq_KKAxU_SmwGHSsmGHsQM3oECHIQAA 

Berita Terkait