Tindak pidana pemerasan dengan kekerasan diatur dalam Pasal 368 KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan, dan KUHP baru yaitu Pasal 482 UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.
Berikut adalah bunyi Pasal 368 KUHP:
- Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
- Ketentuan Pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Unsur-Unsur Pasal 368 KUHP
Selanjutnya, berikut adalah unsur-unsur Pasal 368 ayat (1) KUHP:
- Unsur-unsur Objektif
- perbuatan memaksa;
- yang dipaksa (seseorang);
- upaya memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;
- tujuan, sekaligus merupakan akibat dari perbuatan memaksa dengan menggunakan upaya kekerasan atau ancaman kekerasan, yaitu:
- orang menyerahkan benda;
- orang memberi hutang;
- orang menghapus piutang.
- Unsur-unsur Subjektif
- dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
- dengan melawan hukum.
Kemudian, perbuatan dalam Pasal 368 KUHP juga dikenal dengan perbuatan pemerasan dengan kekerasan, yang mana pemerasnya:
- memaksa orang lain;
- untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang;
- dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
- memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.
Lalu, pada dasarnya tindak pidana pemerasan ini hampir sama dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, perbedaannya adalah dalam pencurian dengan kekerasan, pelaku mengambil sendiri barang korban. Sedangkan dalam tindak pidana pemerasan, korban sendirilah yang menyerahkan barangnya kepada si pelaku setelah mendapat ancaman ataupun kekerasan.