Perceraian adalah kebalikan dari pernikahan dan berakhirnya suatu perkawinan. Perceraian merupakan terputusnya hubungan antara suami istri oleh suami atau hakim yang mencerai, keputusan hakim tersebut dengan menjalankan prosedur proses alur persidangan berawal dari tahapan Majelis Hakim Pembacaan gugatan, Jawaban tergugat, Pembuktian dari penggugat dan tergugat hingga putusan hakim sampai Mahkamah Syar’iy (Pengadilan Agama) memberikan dokumen keputusan perceraian hingga akta cerai. Seperti disebabkan oleh kegagalan suami atau istri dalam menjalankan kewajiban peran masing-masing sesuai syariat Agama. Perceraian dipahami sebagai akhir dari ketidakstabilan perkawinan antara suami istri yang kemudian hidup terpisah dan diakui secara sah berdasarkan hukum yang berlaku.
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Untuk perceraian muslim adalah di Pengadilan Agama sedangkan non muslim di Pengadilan Negeri.
Perceraian yang dialami oleh pasangan non muslim harus menempuh tata cara perceraian dan mengurus dokumen perceraiannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Disdukcapil didapuk untuk melakukan pelayanan dokumen kependudukan termasuk dokumen pencatatan sipil perceraian.
Sesuai dengan Pasal 2 PP No.9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud lembaga pencatat perkawinan adalah Kantor Urusan Agama bagi mereka yang melangsungkan perkawinan secara agama Islam dan Disdukcapil bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama non muslim.
Untuk perceraiannya, hanya dapat dilakukan melalui sidang pengadilan seperti yang sudah diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan yang berbunyi, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.