SAP Lawfirm Yakin Komisi III Akan Bentuk Panja dalam Kasus Agus Warmon

saplawfi | 30 December 2024, 14:37 pm | 30 views

Komisi III DPR menerima 469 laporan dari masyarakat sepanjang 2024. Ketua Komisi III Habiburokhman menjelaskan, laporan tersebut diajukan terhadap mitra kerja Komisi III, yakni lembaga penegakan hukum.

“Seluruh pengaduan tersebut telah kami teruskan kepada mitra kerja sesuai ketentuan untuk dapat ditindaklanjuti mitra terkait,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di ruangan rapat Komisi III, Jumat, 27 Desember 2024.

Habiburokhman mengatakan, sebagian besar aduan yang masuk ke Komisi bidang hukum itu juga ditindaklanjuti dengan menggelar rapat dengar pendapat. “Berbagai rekomendasi dan masukan dari RDP tersebut sebagian ada yang ditindaklanjuti, dan sedang diproses,” ujar dia.

Politikus Partai Gerindra ini menilai, banyaknya jumlah aduan tersebut menandakan tingginya kepedulian masyarakat. Dia mengatakan hal itu juga melihatkan antusias masyarakat melaporkan kinerja lembaga penegakan hukum.

“Banyaknya laporan masyarakat juga menunjukkan bahwa masyarakat percaya dengan Komisi III,” ujar dia.

Dari 469 laporan yang diterima Komisi III, Mahkamah Agung menempati urutan pertama dengan aduan terbanyak, yaitu 149 aduan. Kemudian disusul oleh Badan Narkotika Nasional sebanyak 113 aduan, Kejaksaan RI 85 aduan, Kepolisian RI 60 aduan, dan KPK sebanyak 23 aduan.

Habiburokhman mengatakan, aduan terhadap Kejaksaan didominasi masalah penanganan perkara dan mafia peradilan. “Ada juga masalah mafia tanah dan profesionalisme pelayanan publik,” ujar dia.

Namun demikian, Habiburokhman mengatakan respons Mahkamah Agung ketika Komisi III menyampaikan aduan masyarakat masih minim. Dari total jumlah aduan, MA hanya merespons 38 persen atau berada di posisi paling bawah.

“Memang Mahkamah Agung agak sulit merespons, bahkan saya sebagai anggota DPR kadang tidak dijawab, seharusnya kan tidak begitu,” ujar dia. 

Adapun lembaga mitra komisi III paling responsif terhadap aduan masyarakat di urutan pertama yaitu Kepolisian RI, dengan persentase 94 persen. Meski demikian, Habiburokhman tak menyangkal dalam waktu terakhir korps Bhayangkara mendapat sorotan. 

Dia mengatakan masalah seperti penyalahgunaan kewenangan kerap terjadi di banyak lembaga negara. Menurut dia, persoalan penyalahgunaan wewenang tersebut, khususnya di tubuh kepolisian, sudah ditangani dengan baik. “Yang namanya kesalahan, ya, tetap ada. Ada oknum-oknum yang melanggar, dimana pun ada,” kata dia.

Wakil Ketua Komisi III dari fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati, meminta masyarakat tetap membuat aduan sekecil apapun persoalannya. Dia mengatakan, dalam laporan tersebut bisa saja ada persoalan mendasar yang bisa diawasi oleh Komisi III.

SAP Lawfirm Yakin DPR Tindak Lanjuti Kasus Agus Warmon

Komisi III DPR RI telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Kuasa Hukum Alm. dr. Aulia Risma Lestari dan Kuasa Hukum Sdr. Agus Warmon, dengan agenda: 1. Mendengarkan laporan adanya dugaan tindak pidana perundungan dan pemerasan pada peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro; 2. Mendengarkan laporan upaya kriminalisasi oleh Sdr. Agus Warmon di Kepolisian dan berhentinya LP Korban di Pomdam Jaya dan Polda Metro Jaya. Senin, 18 November 2024. 

Kesimpulan yang didapatkan dalam RDPU tersebut bahwa Komisi III meminta TNI dan Polda Metro Jaya untuk mengusut dan menindaklanjuti laporan dari korban Agus Warmon sebagai korban dari kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI atas perintah seorang pengusaha. Kasus ini sudah 2 (tahun) lalu dilaporkan namun sampai sekarang masih mentok, bahkan kemungkinan oknum TNI tersebut tidak mendapatkan hukuman pidana.

SAP Lawfirm selaku kuasan hukum Agus Warmon yakin di awal tahun 2025, Komisi III DPR akan menindaklanjuti pengaduannya dan bahkan akan meneruskan membentuk PANJA Komisi III jika laporan Agus Warmon belum ditindaklanjuti oleh TNI dan Polri.

 

Berita Terkait