
Pemberian uang ganti rugi untuk pengembangan RSPON Prof Dr dr Mahar Mardjono Jakarta diduga masih menyisakan masalah. Dua bidang tanah dianggap belum diketahui keberadaannya dan uang konsinyasi dititipkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ahli waris almarhum Mutjitaba Bin Mahadi selaku pemilik sah tanah seluas 3.686 meter² ini dibuat bingung. Mereka, tidak memahami sikap Kantor Pertanahan Jakarta Timur (Jaktim) yang tidak mengakui kepemilikan tanahnya.
Sejak sosialisasi pengembangan RSPON tersebut, ahli waris Mutjitaba melalui cucunya Syatiri telah memberikan dokumen lengkap. Berupa surat girik letter C 615, C 472, surat keterangan tanah dari kelurahan, surat IPEDA, dan surat lainnya.
“Tanah ini sudah jelas milik ahli waris Mutjitaba. Eigendom sudah dinyatakan tidak ada keberadaannya oleh surat Kanwil BPN Jakarta tahun 2016 dan 2023,” kata Syatiri dalam keterangannya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).
Tim kuasa hukum Sekar Anindita and Partners (SAP) Lawfirm mendampingi ahli waris Mutjitaba melapor ke Bareskrim Polri. Sekar mengatakan, sejak adanya sosialisasi pemberian ganti rugi, muncul tujuh orang yang mengeklaim tanah tersebut.
“Enam orang mengaku dengan atas hak eigendom dan penggarap. Sedangkan satu orang menggunakan girik,” ucap Sekar.
SAP Lawfirm melaporkan oknum BPN Jaktim dan tujuh orang yang ikut mengeklaim tanah tersebut. Diduga ada peristiwa dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.
Ada pula dugaan lain yang dilaporkan. Dugaan tersebut adalah pemalsuan surat, serta memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik.
“Sebagaimana dimaksud Pasal 421 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP dengan Terlapor DN, MP, NJY, MMN, dkk. Pada tanggal 20 Februari 2024, sampai saat ini proses masih berlangsung di Bareskrim dengan pemanggilan klarifikasi saksi-saksi,” ujarnya.
Sumber: https://www.rri.co.id/hukum/619864/ganti-rugi-tanah-rspon-diduga-masih-menyisakan-masalah