Dua Bidang Tanah Milik PT OTM Disita dalam Kasus Korupsi Pertamina

saplawfi | 12 June 2025, 04:08 am | 7 views

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua bidang tanah milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang diduga berkaitan langsung dengan aliran dana hasil tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta sejumlah kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) selama kurun waktu 2018 hingga 2023. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penelusuran dan pemulihan aset yang diduga diperoleh atau dimanfaatkan melalui mekanisme penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan dalam proses pengadaan dan distribusi energi nasional.

“Benar, penyidik pada jajaran Jampidsus sejak tadi pagi, sekitar pukul 07.00 WIB, sudah berada di lokasi dan melakukan penyitaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.

Dua bidang tanah tersebut terletak di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten, dan berdasarkan temuan awal, diduga menjadi fasilitas vital yang digunakan dalam skema penyimpanan dan distribusi bahan bakar, yang menjadi bagian dari objek penyidikan.

Harli menyebut bahwa tanah pertama yang disita memiliki luas 31.921 meter persegi dengan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) bernomor 119 atas nama PT Orbit Terminal Merak, yang diketahui terafiliasi langsung dengan dua orang tersangka dalam perkara ini.

Tanah kedua yang turut disita memiliki luas 190.694 meter persegi dengan SHGB bernomor 32 atas nama perusahaan yang sama. Di atas lahan tersebut, penyidik menemukan berbagai infrastruktur yang mencerminkan fungsi strategis sebagai terminal energi, antara lain:

  • 5 tangki kapasitas 24.400 kiloliter

  • 3 tangki kapasitas 20.200 kiloliter

  • 4 tangki kapasitas 12.600 kiloliter

  • 7 tangki kapasitas 7.400 kiloliter

  • 2 tangki kapasitas 7.000 kiloliter

  • Jetty 1 dengan kapasitas maksimum displacement 133.000 MT

  • Jetty 2 dengan kapasitas maksimum displacement 20.000 MT

  • Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 342414

“Penyidik melihat bahwa dua bidang tanah ini tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki korelasi langsung dengan jalannya praktik-praktik melawan hukum dalam pengadaan dan distribusi minyak mentah serta produk turunannya di lingkungan Pertamina Patra Niaga. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari strategi pemblokiran aset untuk menjamin pemulihan kerugian negara,” ujar Harli.

Untuk memastikan keberlangsungan kegiatan distribusi energi yang berdampak pada kepentingan umum, Kejaksaan Agung menyerahkan pengelolaan sementara fasilitas tersebut kepada PT Pertamina Patra Niaga selaku entitas negara yang tidak berstatus tersangka dalam perkara ini.

Sebagai informasi tambahan, PT Orbit Terminal Merak diketahui merupakan perusahaan yang dimiliki oleh dua orang tersangka, yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka yang terdiri dari pejabat tinggi di lingkungan Pertamina Patra Niaga, anak perusahaan, dan mitra kerja, yang diduga secara bersama-sama terlibat dalam pengaturan transaksi dan pengadaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam skala besar.

 

Sumber: https://www.antaranews.com/berita/4892333/kejagung-sita-dua-bidang-tanah-pt-otm-terkait-korupsi-minyak-mentah?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=top_news

https://images.app.goo.gl/Sd9PuhadUeBKyFYb6

Berita Terkait