Jampidsus Tangkap Eks Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

saplawfi | 22 May 2025, 04:29 am | 9 views

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit perbankan kepada perusahaan tekstil tersebut.

“Betul, malam tadi ditangkap di Solo,” kata Jampidsus Febrie Adriansyah kepada wartawan saat dikonfirmasi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/5).

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari langkah intensif penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung setelah sebelumnya secara resmi membuka penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT Sritex. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai fasilitas kredit yang diduga tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian (prudential banking), serta diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih mendalami unsur-unsur pidana, termasuk potensi adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit tersebut.

“Kita harap, tentu dari berbagai keterangan dan alat bukti yang dikumpulkan, akan dikaji apakah terdapat fakta hukum yang mendukung dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan jabatan, yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan negara,” ujar Harli.

Ia menambahkan, Kejaksaan Agung juga tengah menelusuri dugaan adanya kolusi antara pihak debitur dan oknum perbankan yang terlibat dalam pemberian kredit, serta mengevaluasi aspek pertanggungjawaban pidana korporasi.

Sebagai informasi, PT Sritex telah dinyatakan dalam keadaan pailit oleh putusan pengadilan pada bulan Oktober 2024 setelah mengalami tekanan keuangan berat. Perusahaan secara resmi menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya pada 1 Maret 2025.

Dalam proses kepailitan, kurator mencatat total tagihan dari para kreditur mencapai Rp29,8 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis. Kreditur preferen — yaitu kreditur yang memiliki hak istimewa atas pelunasan piutang berdasarkan undang-undang — antara lain berasal dari instansi pemerintah seperti Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, Ditjen Bea Cukai wilayah Jawa Tengah-DIY, serta Kantor Bea dan Cukai Surakarta dan Semarang.

Sementara itu, dalam daftar kreditur separatis dan konkuren, terdapat piutang dari sejumlah bank nasional dan swasta, serta perusahaan rekanan yang selama ini menjalin kerja sama bisnis dengan Sritex. Nilai piutang yang diajukan oleh lembaga-lembaga keuangan tersebut umumnya mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah.

Rapat kreditur yang dilangsungkan dalam proses kepailitan memutuskan bahwa perusahaan tidak akan melanjutkan kegiatan usaha atau going concern. Dengan demikian, kurator akan melaksanakan proses pemberesan aset untuk pelunasan utang-utang perusahaan kepada para kreditur sesuai dengan hierarki hak tagih dalam hukum kepailitan.

Kondisi keuangan Sritex yang memburuk dan berujung pada kepailitan juga berdampak langsung terhadap ribuan pekerja. Data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa total korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penutupan operasional PT Sritex mencapai 11.025 orang. Proses PHK berlangsung secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.

 

Sumber: https://www.antaranews.com/berita/4848161/kejagung-tangkap-dirut-sritex-iwan-lukminto?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=popular_right

Berita Terkait