Negara Akui Hak Adat, Wamen ATR/BPN Dorong Sertifikasi Tanah Ulayat sebagai Wujud Keadilan Sosial

saplawfi | 20 May 2025, 11:44 am | 10 views

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tanah ulayat merupakan langkah strategis pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Hal ini sekaligus menjadi bentuk pengakuan resmi negara terhadap eksistensi masyarakat adat beserta wilayah adatnya yang telah dikuasai secara turun-temurun.

“Sertifikat tanah bukan pemberian negara, melainkan pengakuan negara atas hak yang sudah ada. Jadi, ini adalah hak masyarakat hukum adat yang wajib dilindungi,” ujar Ossy saat menghadiri acara penyerahan sertifikat tanah di Bukittinggi, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Senin (19/5/2025).

Dalam pertemuan yang turut dihadiri para niniak mamak dan tokoh adat setempat, Ossy menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN berkomitmen mempercepat proses sertifikasi tanah ulayat melalui mekanisme yang partisipatif, dengan melibatkan secara aktif pemerintah daerah (Pemda), lembaga adat, dan masyarakat adat sendiri. Sinergi antarlembaga dianggap penting agar proses sertifikasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kultural dan sosial yang melekat pada tanah ulayat.

“Legalisasi tanah ulayat bukan semata soal administrasi pertanahan, namun juga bentuk keadilan sosial. Masyarakat hukum adat adalah bagian tak terpisahkan dari bangsa ini. Pengakuan atas tanah ulayat mereka adalah bentuk komitmen kita terhadap keadilan dan keberlanjutan,” ujar Politikus Partai Demokrat tersebut.

Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias turut menyatakan dukungannya terhadap program sertifikasi tanah ulayat. Ia menegaskan bahwa tanah adat yang disertifikasi dan telah dikuasai secara turun-temurun oleh kaum adat tidak akan dikenai beban pajak daerah. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap keberlangsungan hak atas tanah ulayat. “Apabila disertifikatkan tanah kaum ini dan memang sudah turun-temurun tanah itu dijaga, pajaknya tidak saya tagih. Kenapa demikian? Tujuan kita adalah melindungi tanah-tanah ulayat kaum,” ujarnya.

Selain melakukan sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan hukum atas tanah adat, dalam kesempatan tersebut Ossy Dermawan juga menyerahkan secara simbolis 12 Sertifikat Hak Pakai (HP) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi, 1 sertifikat tanah wakaf, serta 5 Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada masyarakat. Kegiatan ini turut dirangkaikan dengan peluncuran layanan elektronik Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bukittinggi sebagai bagian dari transformasi digital layanan pertanahan.

Melalui upaya ini, Kementerian ATR/BPN berharap tata kelola pertanahan di Indonesia dapat semakin inklusif, transparan, dan berkeadilan, terutama bagi kelompok masyarakat adat yang selama ini berada di pinggiran sistem hukum formal.

 

Sumber: https://www.kompas.com/properti/read/2025/05/19/213108021/sertifikat-tanah-ulayat-lindungi-hak-masyarakat-hukum-adat

Berita Terkait