
Jakarta – Seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap pihak kepolisian setelah kedapatan membawa senjata api ilegal serta sejumlah narkotika usai mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Penangkapan ini terjadi pada Jumat (25/4/2025) dan diumumkan kepada publik pada Minggu (27/4/2025).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi kejadian. Sopir tersebut melihat adanya indikasi bahwa pelaku membawa senjata api, sehingga melaporkannya kepada petugas kepolisian yang sedang berjaga.
Bawa Senpi Makarov, Airsoft Gun, dan Narkoba
Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan satu pucuk senjata api jenis Makarov kaliber 7.65 mm yang diselipkan di tubuh S tanpa dokumen kepemilikan resmi. Pemeriksaan lanjutan di dalam mobil pelaku mengungkap temuan tambahan, yakni satu unit senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS, satu klip sabu-sabu, satu klip ganja, satu buah pipet, sembilan tablet obat keras, dan enam unit telepon seluler.
“Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu, ganja, serta obat-obatan yang mengandung benzodiazepine,” ujar Susatyo.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, yang ancamannya berupa hukuman seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, S juga dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
“Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan terbukti menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang berpotensi mengancam keamanan masyarakat,” tegas Susatyo.
Penyelidikan Terus Berlanjut
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di rumah S namun tidak menemukan senjata api lain. Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran gelap senjata api maupun narkotika.
“Saat ini pelaku telah ditahan, dan pemberkasan perkara sedang kami proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Firdaus.
Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan oknum profesional dalam tindak pidana berat, sekaligus menjadi peringatan serius terhadap pentingnya pengawasan terhadap kepemilikan senjata api dan penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-7887838/pengacara-ditangkap-bawa-senpi-sabu-saat-kecelakaan-di-jakpus