
Jakarta – Setelah mengalami tiga kali penundaan, sidang pembacaan putusan perkara perdata Nomor 731/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang menyangkut objek sengketa tanah seluas ± 3.686 meter persegi di kawasan pengembangan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono, kembali ditunda untuk keempat kalinya. Sidang yang sedianya akan digelar pada Selasa, 22 April 2025, ditunda karena sistem Ecourt tengah mengalami pemeliharaan dan tidak dapat digunakan untuk mengunggah salinan putusan. Sebagai tindak lanjut, Majelis Hakim menetapkan bahwa pembacaan putusan akan dilaksanakan pada 29 April 2025 mendatang.
Sebelumnya, penundaan pertama terjadi pada 4 Maret 2025 dengan alasan bahwa Majelis Hakim masih bermusyawarah untuk menyusun putusan akhir. Penundaan kedua terjadi pada 18 Maret 2025 dengan alasan serupa. Kemudian pada 15 April 2025, penundaan ketiga dilakukan karena adanya pergantian hakim anggota majelis yang belum disahkan secara administratif oleh Ketua PN Jakarta Timur.
Rentetan penundaan ini menimbulkan kekecewaan dari pihak Penggugat, khususnya ahli waris H. Syatiri Nasri yang diwakili oleh anaknya, Bayu Juliandri. Bayu secara terbuka mempertanyakan frekuensi dan alasan penundaan yang menurutnya berlebihan. Ia menyatakan kekhawatiran akan adanya kemungkinan permainan oknum di balik proses hukum yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan dan transparansi.
“Ada apa sebetulnya hingga sidang putusan ditunda sampai empat kali? Saya berharap tidak ada pihak yang bermain-main dalam perkara ini. Saya percaya hukum tetap bisa ditegakkan dengan adil di era kepemimpinan Presiden Pak Prabowo,” ujar Bayu dalam keterangannya kepada media.
Bayu juga menyampaikan bahwa selama persidangan, pihaknya telah menyerahkan seluruh alat bukti yang sah dan lengkap sesuai prosedur yang diminta pengadilan. Keyakinan Bayu terhadap kemenangan pihak keluarganya tetap tinggi, apalagi dengan adanya bukti otentik kepemilikan atas tanah sengketa atas nama almarhum Mutjitaba Bin Mahadi, yang kini haknya berada di tangan Syatiri Nasri.
Di sisi lain, kuasa hukum Penggugat, Insan Hadiansyah, S.H., juga menyampaikan optimisme serupa. Ia menilai Majelis Hakim telah bersikap objektif dan profesional dalam memeriksa perkara, termasuk saat menolak gugatan intervensi dari pihak-pihak yang tidak memiliki legal standing.
“Dari awal sidang hingga agenda kesimpulan, kami melihat konsistensi dan ketelitian Majelis Hakim dalam menguji setiap bukti yang diajukan. Bahkan, putusan sela yang menolak pihak intervensi didasarkan pada argumentasi hukum yang kuat dan jelas,” terang Insan.
Dalam fakta persidangan, disebutkan bahwa Syatiri Nasri telah terdaftar sebagai pembayar pajak aktif atas objek tanah melalui NOP: 31.72.020.007.011-0014.0. Selain itu, data otentik berupa letter C Nomor 615 dan Nomor 472 yang terdaftar di Kelurahan Cawang secara tegas menyebut nama Mutjitaba Bin Mahadi sebagai pemilik yang sah. Pernyataan ini bahkan disampaikan langsung oleh kuasa hukum Tergugat III (Kelurahan Cawang) dalam sidang pada 15 Oktober 2024.
Sebaliknya, Tergugat I, Nurjaya, yang mengklaim hak atas tanah berdasarkan letter C Nomor 1580 atas nama Amsar Bin Tego, tidak berhasil membuktikan legalitas dokumen tersebut. Salah satu saksi dari pihak tergugat bahkan menyatakan bahwa nomor letter C 1580 tersebut tidak pernah terdaftar secara resmi di Kelurahan Cawang.
Dengan seluruh bukti dan fakta yang telah diungkap selama proses persidangan, pihak penggugat berharap agar Majelis Hakim dapat segera membacakan putusan yang seadil-adilnya dan menjunjung tinggi asas kepastian hukum serta perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.
Putusan yang ditunggu-tunggu ini diharapkan dapat mengakhiri ketidakpastian hukum terkait kepemilikan lahan di kawasan strategis pelayanan kesehatan nasional, sekaligus menjadi preseden penting dalam penegakan keadilan atas hak keperdataan rakyat kecil terhadap tanahnya sendiri.
Sumber:
https://www.klikwarta.com/sidang-putusan-perkara-lahan-rspon-cawang-kembali-ditunda-untuk-keempat-kali