
Sengketa lahan yang melibatkan SMA Negeri 1 Bandung kembali mencuat ke publik setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menjatuhkan putusan yang memenangkan pihak penggugat, yaitu Perkumpulan Lyceum Kristen. Putusan tersebut tertuang dalam Amar Putusan Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG, yang dibacakan oleh majelis hakim pada tanggal 17 April 2025. Meskipun gugatan telah dikabulkan secara penuh oleh pengadilan, dinamika hukum antara kedua belah pihak belum mencapai titik akhir.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebagai pihak tergugat intervensi melalui Dinas Pendidikan, menyatakan tidak sependapat dengan putusan tersebut dan secara resmi mengajukan upaya hukum banding. Sementara itu, pihak Perkumpulan Lyceum Kristen menyatakan terbuka untuk penyelesaian damai melalui jalur mediasi.
PTUN Kabulkan Gugatan Lyceum Kristen secara Penuh
Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen. Pengadilan juga secara tegas menolak eksepsi dari tergugat utama, yaitu Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung, serta tergugat intervensi dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Dengan demikian, putusan ini menjadi pijakan hukum yang menguatkan kepemilikan lahan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen berdasarkan dokumen dan sertifikat yang telah diuji secara yuridis di persidangan.
Kuasa hukum Perkumpulan Lyceum Kristen, Hendri Sulaeman, menyampaikan bahwa pihaknya sejak awal telah beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai. Namun karena ajakan tersebut tidak direspons secara konstruktif oleh pihak-pihak terkait, maka penyelesaian hukum menjadi jalan yang ditempuh.
“Klien kami sejak awal sudah membuka ruang diskusi. Namun karena tidak direspons dengan baik, maka kami ajukan ke pengadilan. Dan sekarang sudah diputuskan bahwa Perkumpulan Lyceum Kristen adalah pemilik sah lahan tersebut,” kata Hendri saat diwawancara, Sabtu (19/4/2025).
Mediasi Masih Terbuka, Ganti Rugi Bisa Jadi Opsi
Kendati telah menang di tingkat PTUN, Hendri menyatakan pihaknya masih membuka ruang mediasi, termasuk opsi penyelesaian dengan pemberian ganti rugi, sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
“Kami masih terbuka untuk mediasi. Kami mengerti lahan tersebut sekarang digunakan untuk fasilitas pendidikan, dan kami menghargai hal itu. Namun perlu ditegaskan bahwa sertifikat resmi atas nama klien kami telah diuji dan diakui secara sah oleh pengadilan,” tambah Hendri.
Ia juga menegaskan bahwa klaim kepemilikan dari pihak SMAN 1 Bandung dan Pemprov Jabar dinilainya muncul secara tiba-tiba dan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang memadai. “Kami tidak menafikan bahwa bangunan sekolah ada, tapi secara hukum, yang harus dihormati adalah bukti sertifikat yang sah,” ucapnya.
Pemprov Jabar Kukuh Ajukan Banding
Di sisi lain, Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan bahwa pihaknya tidak akan menempuh jalur damai. Pemerintah daerah tetap memilih melanjutkan proses hukum ke tingkat banding. Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Jabar, Arief Nadjemudin, menegaskan bahwa pihaknya menolak segala bentuk penyelesaian non-litigasi.
“Pemprov Jawa Barat telah memiliki bukti otentik berupa sertifikat lahan yang diterbitkan oleh BPN atas nama negara. Dalam hal ini, lahan tersebut tercatat sebagai aset negara yang digunakan untuk kepentingan pendidikan nasional,” terang Arief.
Lebih lanjut, Arief menyebut bahwa sertifikat tersebut sebelumnya berada di bawah penguasaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah melalui proses administrasi pertanahan sesuai prosedur yang berlaku. Dengan dasar tersebut, ia menyatakan optimismenya bahwa upaya banding akan membuahkan hasil yang menguntungkan pihak Pemprov Jabar.
Konflik Berlarut dan Nasib Fasilitas Pendidikan
Kasus ini menyoroti kompleksitas persoalan hukum agraria, khususnya ketika terjadi tumpang tindih klaim kepemilikan antara pihak swasta dan instansi pemerintah. Di satu sisi, keberadaan SMA Negeri 1 Bandung sebagai institusi pendidikan unggulan harus dijaga. Namun di sisi lain, perlindungan terhadap hak atas tanah milik pihak swasta juga menjadi bagian dari penegakan hukum yang adil dan seimbang.
Jika tidak segera ditemukan solusi konkret, maka konflik ini berpotensi mengganggu proses belajar mengajar, serta menimbulkan ketidakpastian hukum berkepanjangan atas penggunaan lahan yang disengketakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada agenda mediasi resmi yang disepakati oleh kedua belah pihak. Persidangan di tingkat banding diperkirakan akan dimulai dalam waktu dekat, tergantung pada kelengkapan administrasi pengajuan banding yang sedang diproses oleh Pemprov Jawa Barat.
Sumber: https://bandung.kompas.com/read/2025/04/20/055046578/sengketa-lahan-sman-1-bandung-perkumpulan-lyceum-kristen-buka-damai-pemprov?page=all#page2 https://images.app.goo.gl/WpvHdm9vSQhaejKj8