Putusan Sengketa Tanah RSPON Cawang Segera Dibacakan Usai Tertunda Tiga Kali

saplawfi | 17 April 2025, 05:32 am | 18 views

Jakarta – Sidang pembacaan putusan perkara sengketa tanah yang terletak di lokasi strategis Pengembangan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta Timur, dengan nomor perkara 731/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM, kembali mengalami penundaan untuk ketiga kalinya.

Penundaan pertama terjadi pada tanggal 4 Maret 2025, disusul penundaan kedua pada 18 Maret 2025, dan terakhir pada 15 April 2025. Alasan penundaan yang ketiga ini disampaikan oleh pihak pengadilan karena adanya pergantian hakim anggota dalam majelis pemeriksa perkara, di mana surat penetapannya belum ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dengan demikian, agenda pembacaan putusan dijadwalkan ulang dan akan digelar pada Selasa, 22 April 2025, pekan depan.

Menurut kuasa hukum Penggugat, Insan Hadiansyah, S.H., yang mewakili Syatiri Nasri, ahli waris dari almarhum Mujitaba Bin Mahadi, salah satu penyebab tertundanya agenda putusan adalah menumpuknya perkara pasca libur panjang Hari Raya Idul Fitri serta kendala administratif dalam pengangkatan hakim baru. Meskipun demikian, Insan menyatakan tetap optimistis atas peluang kemenangan kliennya.

“Kami melihat Majelis Hakim telah menunjukkan konsistensi dan objektivitas dalam menangani perkara ini sejak awal. Bahkan dalam proses pemeriksaan permohonan intervensi pun, hakim telah secara cermat menolak pihak-pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas untuk turut serta dalam perkara,” ujar Insan dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu, 16 April 2025.

Ia menambahkan bahwa selama proses persidangan, Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan secara terperinci terhadap alat bukti dan argumentasi hukum dari para pihak, terutama dalam menilai dokumen-dokumen awal sebagai dasar klaim kepemilikan tanah.

Insan berharap agar putusan yang akan dibacakan nanti mencerminkan substansi keadilan berdasarkan fakta-fakta persidangan. Menurutnya, dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh pihaknya telah didukung dengan alat bukti yang lengkap dan sah, sementara pihak Tergugat, khususnya Tergugat I Nurjaya, dinilai tidak berhasil membuktikan klaim kepemilikan atas objek tanah seluas ± 3.686 meter persegi yang disengketakan.

Dalam keterangan selanjutnya, Insan menyoroti bahwa bukti otentik kepemilikan tanah, yakni Letter C Nomor 615 dan 472 yang terdaftar atas nama Mutjitaba Bin Mahadi di Kelurahan Cawang, diperkuat justru oleh pernyataan resmi pihak Tergugat III (Kelurahan Cawang) dalam persidangan tanggal 15 Oktober 2024, yang menyatakan bahwa kedua bidang tanah tersebut secara sah dan administratif tercatat atas nama Mutjitaba.

Sebaliknya, Tergugat I Nurjaya tidak dapat membuktikan klaimnya yang mendasarkan hak atas objek tanah tersebut pada Letter C Nomor 1580 atas nama Amsar Bin Tego, yang menurut salah satu saksi justru tidak pernah terdaftar di Kelurahan Cawang.

“Saksi dari pihak Tergugat sendiri menyampaikan bahwa Letter C 1580 itu tidak pernah dikeluarkan oleh kelurahan, dan tidak tercatat dalam arsip resmi. Fakta ini secara langsung melemahkan klaim dari pihak Tergugat,” jelas Insan.

Lebih lanjut, Insan mengungkap bahwa kliennya, Syatiri Nasri, merupakan pembayar pajak aktif atas tanah tersebut, sebagaimana tercatat dalam data perpajakan dengan NOP: 31.72.020.007.011-0014.0. Selain itu, terdapat pula dokumen Rencana Kota (KRK) dari Kantor PTSP Jakarta Timur, yakni No. KRK: 12776/5.2/31.75.00.000/-1.711.53/2016, yang menyatakan bahwa tanah tersebut terdaftar atas nama Syatiri Nasri, dengan luas dan letak yang sesuai objek perkara.

Dalam sidang sebelumnya, Majelis Hakim juga telah menolak permohonan gugatan intervensi dari sejumlah pihak, yakni AP Nurhayati, SH; Moh. Zaelani/Moisses, dkk; Erla Candra Wati, dkk; serta PT. Langgeng Makmur Perkasa, karena dinilai tidak memiliki legal standing dan alat bukti yang cukup kuat untuk dijadikan pihak dalam perkara ini.

“Putusan sela Majelis Hakim menunjukkan bahwa perkara ini telah dikaji dengan prinsip kehati-hatian. Kami percaya bahwa putusan akhir nanti pun akan berpijak pada dasar hukum yang kuat dan pertimbangan keadilan,” pungkas Insan.

Dengan tiga kali penundaan yang telah terjadi, pihak penggugat sangat berharap agar agenda pembacaan putusan pada 22 April 2025 dapat terlaksana tanpa hambatan lebih lanjut, demi memberikan kepastian hukum dan mengakhiri polemik kepemilikan lahan di kawasan vital pelayanan kesehatan nasional tersebut.

Sumber:
https://mncctvnews.com/daerah/tiga-kali-ditunda-sidang-perkara-lahan-rspon-cawang-segera-diputu
https://globalinformasi.co.id/2025/04/16/sudah-tiga-kali-penundaan-sidang-perkara-lahan-rs-pon-jakarta-segera-diputus/
https://www.sindikatpost.com/hukum-kriminal/781198755/sidang-putusan-tanah-rspon-ditunda-lagi-masalah-administrasi-jadi-alasan
https://klikwarta.com/tiga-kali-ditunda-sidang-perkara-lahan-rspon-cawang-segera-diputus

Berita Terkait