Tiga Hakim Jadi Tersangka Suap Putusan Lepas Ekspor CPO

saplawfi | 14 April 2025, 13:22 pm | 12 views

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengguncang dunia peradilan dengan menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom), yang semuanya merupakan bagian dari majelis hakim dalam perkara tersebut. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa tujuh orang saksi dan memperoleh alat bukti yang cukup untuk menjerat para hakim dengan sangkaan tindak pidana korupsi.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa ketiganya terbukti menerima uang suap bernilai miliaran rupiah yang diduga diberikan secara tidak langsung melalui MAN (Muhammad Arif Nuryanta), yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom), yang semuanya merupakan bagian dari majelis hakim dalam perkara tersebut. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa tujuh orang saksi dan memperoleh alat bukti yang cukup untuk menjerat para hakim dengan sangkaan tindak pidana korupsi.

Sebagai konsekuensi hukum, ketiga hakim kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan. Dengan tambahan tiga tersangka tersebut, total jumlah pihak yang telah dijerat hukum dalam perkara ini menjadi tujuh orang, termasuk di antaranya panitera dan advokat lain.

Sebagaimana diketahui, putusan lepas yang menjadi kontroversi ini dibacakan pada 19 Maret 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat oleh majelis hakim yang diketuai Djuyamto. Dalam putusan tersebut, tiga korporasi besar—PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group—memang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa. Namun, majelis hakim menilai bahwa perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana, sehingga mereka dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Sumber:

https://www.antaranews.com/berita/4768461/kejagung-tetapkan-tiga-hakim-tersangka-kasus-suap-perkara-di-pn-jakpus?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=popular_right

https://www.harian9.com/hukum/521193435/kejagung-3-hakim-ditetapkan-jadi-tersangka-dalam-kasus-dugaan-suap-ekspor-cpo

Berita Terkait