PN Jakpus Tunjuk Hakim Baru dalam Sidang Korupsi Gula Tom Lembong

saplawfi | 14 April 2025, 13:22 pm | 13 views

Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara resmi melakukan pergantian salah satu hakim anggota yang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi gula, yang melibatkan Menteri Perdagangan Republik Indonesia periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, sebagai terdakwa. Hakim anggota yang diganti adalah Ali Muhtarom.

Pergantian dilakukan lantaran Ali Muhtarom telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan putusan lepas (ontslag van rechtsvervolging) terhadap terdakwa dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah. Penetapan tersebut diumumkan pada Senin (14/4) dini hari dan menjadi bagian dari pengembangan perkara korupsi yang menyeret sejumlah aparat penegak hukum di lingkungan peradilan.

“Karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, untuk mengadili perkara ini perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin (14/4).

Sehubungan dengan itu, Ketua PN Jakarta Pusat melalui surat penetapan resmi telah menunjuk Hakim Alfis Setiawan sebagai hakim anggota pengganti untuk menggantikan Ali Muhtarom. Dengan demikian, susunan majelis hakim dalam perkara ini kini terdiri dari Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dan dua hakim anggota, yakni Purwanto Abdullah dan Alfis Setiawan.

Setelah dilakukan perubahan susunan majelis, sidang perkara dugaan korupsi yang melibatkan Tom Lembong dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tom Lembong didakwa telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan tahun 2015–2016 dengan menerbitkan surat pengakuan impor (SPI) atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan swasta tanpa melalui mekanisme koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penerbitan izin tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Selain itu, perusahaan-perusahaan yang memperoleh izin impor tersebut diketahui tidak memiliki kapasitas untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena mereka adalah perusahaan gula rafinasi, bukan produsen konsumsi.

Jaksa juga mengungkap bahwa Tom Lembong tidak menunjuk perusahaan milik negara (BUMN) sebagaimana mestinya untuk menjalankan fungsi pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula nasional. Sebaliknya, ia menunjuk sejumlah koperasi, antara lain Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri, yang secara struktural dan fungsional tidak memiliki kompetensi dalam tata niaga dan pengelolaan stok gula nasional.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, ia terancam pidana penjara maksimal 20 tahun serta pidana denda dan kewajiban untuk membayar uang pengganti.

Sumber:
https://www.antaranews.com/berita/4769125/pn-jakpus-ganti-hakim-sidang-kasus-tom-lembong-setelah-jadi-tersangka

Berita Terkait